BALI, LIPO - Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Negara Republik Indonesia berhasil menangkap Buron Interpol asal Republik Ceko dan Slovakia, Cyril Stiak dan Stefan Durina.
Cyril Stiak dan Stefan Durina merupakan buron Interpol berstatus red notice yang diburu sejak 2019 dan berhasil ditangkap di Bali.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Satake Bayu, S.Ik., M.Si, saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa kedua tersangka diduga terlibat kasus penggelapan pajak.
"Kasusnya dugaan penggelapan pajak, sehingga dikeluarkan red notice," jelas Satake Bayu kepada liputanoke.com pada Rabu (14/12/22).
Sebelum penangkapan, Tim Bagjatinter melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI
untuk melakukan pengecekan data perlintasan dan KITAS/KITAP kedua buronan tersebut dan didapatkan hasil bahwa subjek IRN WN Rep. Ceko a.n. Cyril Stiak memasuki wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti
Ngurah Rai pada 14 Juni 2019 dengan paspor Rep. ceko nomor:
P45263884 dengan menggunakan maskapai Air Asia (D27798) dan tinggal di Jl. Ratna ungasan Kuta selatan Badung Bali.
Sedangkan IRN WN Slovakia a.n. Stefan Durina diketahui pertama kali
memasuki wilayah Indonesia pada 20 Oktober 2019.
Namun berdasarkan data perlintasan kedua buronan telah keluar masuk wilayah indonesia sebanyak 8 kali
dan tercatat terakhir masuk kembali ke Indonesia pada 14 Maret 2020
masuk Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan
menggunakan maskapai Scoot Airlines (TR288).
Cyril Stiak dan Stefan Durina menjadi buron Interpol yang diburu di beberapa negara. Keduanya berstatus red notice yang diburu sejak 2019,Cyril Stiak ditangkap di Bali, pada Rabu (30/11/2022). Sementara Stefan Durina ditangkap pada senin (1/12/2022) .
"Kedua buronan tersebut, sesuai kesepakatan diserahkan kepada Kepolisian Republik Ceko dan telah diberangkatkan bersama tim pengawalan yang terdiri dari 4 anggota Divhubinter Polri dan 2 anggota Polda Bali berangkat menuju Prague, Rep. Ceko dengan menggunakan pesawat Qatar Airways pada hari Selasa, 13 Desember 2022, pukul 24.00 wita melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai", demikian tutup Satake Bayu. (*1)