Terdakwa Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara, JPU Banding

Kamis, 15 Desember 2022 | 15:38:20 WIB
Sidang Terdakwa Doni Salmanan/F: Dok. Kejagung RI

LIPO - Terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A, pada sidang yang dilaksanakan Kamis (15/12/22). 

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim terdakwa Doni Salmanan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa paksaan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Pertama Penuntut Umum. 

Namun majelis hakim menyatakan Terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanantidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum. 

Dengan begitu membebaskan Terdakwa Doni Salmanan dari Dakwaan Kedua Penuntut Umum tersebut. 

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 Miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Majelis Hakim. 

Kemudian, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang ditentukan. 

Memerintahkan Terdakwa Doni Salmanan tetap berada dalam tahanan. 

Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti berupa, Barang bukti no. 1 s/d 32, tetap terlampir dalam berkas, barang bukti no. 33 s/d 131, dikembalikan kepada Terdakwa, dan barang bukti no. 132 s/d 136, dirampas untuk Negara.

Terdakwa Doni Salamanan juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,-

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung akan menyatakan BANDING. (*1)

Terkini