INHU, LIPO - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, tidak mempersoalkan adanya pemblokiran jalan menuju PT Nikmat Halona Reksa (NHR), yang dilakukan oleh pihak Hendry Wihaya melalui Kuasa Hukumnya R.H.F LAW Office, Riko, beberapa saat yang lalu. Hal itu disampaikan Ketua SPSI, Bustami pada Minggu (18/12/22).
Menurutnya, persoalan antara pihak Hendry Wijaya dengan pihak perusahaan tidak kaitan dengan organisasi yang dipimpinnya. Apalagi menurutnya, yang dilarang melewati jalan tersebut bukan ditujukan kepada organisasinya maupun anggotanya. Sehingga pihaknya merasa tidak dirugikan oleh langkah-langkah yang diambil pihak Hendry Wijaya.
"Buruh yang bekerja di perusahaan tidak merasa dirugikan, karena persoalan yang saat ini terjadi di PT NHR dengan adanya pemasangan plang atau portal oleh mantan Direktur itu bukan urusan buruh, tetapi urusan pihak pemilik saham di PT NHR," kata Bustami.
Dikatakan Bustami, selagi Tandan Buah Segar (TBS) milik masyarakat diperbolehkan masuk, tidak menjadi persoalan pihaknya.
"Intinya kami dari buruh tidak mempersoalkan adanya plang atau portal yang terpasang di jalan perusahaan PT NHR, karena itu masalah Interen pemilik saham, kami hanya meminta buah sawit milik masyarakat diperbolehkan masuk," tegasnya lagi kepada liputanoke.com.
Dikatakan Bustami, larang masuk pada papan yang dipasang tersebut ditujukan kepada pihak perusahaan, bukan kepada masyarakat. Namun, Bustami berharap agar persoalan internal di perusahaan dapat diselesaikan dengan cepat.
"Harapan kita sih agar para pemilik saham secepatnya menyelesaikan persoalan internal mereka, karena jika melewati jalan alternatif jaraknya cukup jauh, melewati Desa Belimbing," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Mantan Direktur PT. Nikmat Halona Reksa (NHR), Hendry Wijaya, melalui Kuasa Hukumnya, R.H.F LAW Office, Riko, memasang papan pengumuman larangan melintasi jalan masuk menuju perusahaan.
Pemasangan plang larangan masuk diduga lantaran Hendry Wijaya merasa dirugikan oleh pihak perusahaan. Hendry Wijaya bahkan mengklaim bahwa jalan tersebut bukan milik perusahaan tetapi milik pribadinya.
Aksi pemasangan plang larangan tersebut diduga akibat konflik yang sedang terjadi di tubuh PT NHR, yang beralamatkan di Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau.
Dalam pernyataan yang disampaikan pihak Hendry Wijaya, Ia menjelaskan, bahwa lahan/jalan tersebut adalah milik pribadi Hendry Wijaya dan Pemegang Saham PT. NHR, sesuai dengan SKGR/SPORADIK yang telah diterbitkan Desa Seberida.
Bahwa terhitung 17 Desember 2022, pemilik lahan (Hendry Winaya) tidak lagi mengizinkan setiap Roda 4 bermuatan diatas 5 Ton melintasi lahan pribadi tanpa izin sepengetahuan pemilik lahan.
Menuntut Direktur Utama PT. NHR, Johan Kosiadi agar membayar uang pesangon dan uang pengobatan yang telah disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham, dan sesuai dengan Akte Notaris PT. NHR Nomor 1 tanggal 9 Agustus 2022 serta membayar penuh gaji Irianto Wijaya, mulai dari September 2022 (yang sudah 3 Bulan diduga sengaja tidak dibayar oleh Direktur Utama PT. Nikmat Halona Reksa tanpa alasan yang jelas.
Bahwa Pemilik lahan (Hendry Wijaya) tidak melarang kendaraan milik pribadi masyarakat untuk melewati/melintasi lahan/jalan tersebut.
Kalau aktivitas masyarakat setempat tidak kami ganggu dan masyarakat boleh melewati jalan tersebut. Jika pihak perusahaan ingin permasalah ini selesai ya selesaikan lah dengan internal mereka, toh pak hendry wijaya juga memiliki saham di NHR serta jalan yang saat ini perusahaan lewati milik pribadi," Kata Kuasa Hukum, Hendry Wijaya, pada Sabtu 17 Desember 2022.
Kuasa Hukum, Riko Candra, SH, juga mengatakan, langkah yang dilakukan oleh pihaknya bukan untuk menciptakan kegaduhan, hanya menyangkut mempertanyakan hak kliennya.
"Wajar saja pak Hendry Wijaya pasang plang dan portal di jalan tersebut, karena tanah yang ia lewati milik pribadi," tutup Riko.
Di lokasi pemasangan plang atau portal tampak anggota Polsek Batang Gansal, Kanit Reskrim Ipda Awet Negolan SH, beserta Anggota dan Bhabinkamtimas Desa Seberida Inhu Bripka Syukri. (*15)