Merasa Laporan Tak Digubris, Manajemen PT Tiga Raja Mas Datangi Ditreskrimum Polda Riau

Merasa Laporan Tak Digubris, Manajemen PT Tiga Raja Mas Datangi Ditreskrimum Polda Riau
Manajemen PT Tiga Raja Mas (TRM) akhirnya mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau/,lipo

PEKANBARU, LIPO – Merasa tidak memperoleh kepastian hukum setelah hampir satu bulan laporannya tak kunjung ditindaklanjuti, manajemen PT Tiga Raja Mas (TRM) akhirnya mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Jumat (19/12/2025) sore.

Kedatangan manajemen PT TRM tersebut merupakan langkah lanjutan menyusul mandeknya penanganan laporan dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Indragiri Hulu (Inhu).

Ironisnya, di tengah belum adanya tindakan hukum, kelompok terlapor justru diduga kembali melakukan aksi pencurian di areal perkebunan sawit milik negara 

Tak hanya itu, PT TRM juga melaporkan dugaan penganiayaan terhadap karyawannya yang diduga dilakukan oleh kelompok orang yang sama. Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi saat aksi pencurian kembali berlangsung di lokasi kebun.

Rangkaian dugaan tindak pidana pencurian, pengrusakan, hingga intimidasi tersebut terjadi di areal perkebunan kelapa sawit milik PT Agrinas Palma Nusantara (APN) yang dikelola melalui skema Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Tiga Raja Mas. Kebun tersebut merupakan eks lahan PT Indrawan Perkasa (PT IP) yang berlokasi di Desa Sungai Akar, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu.

Dalam laporan resmi yang telah dibuat, Arpan Tatang Supriyadi tercatat sebagai pelapor. Ia melaporkan dugaan tindakan brutal yang dilakukan oleh Hendrik Marbun dan kawan-kawan, yang disebut membawa massa dari luar Kabupaten Indragiri Hulu untuk melakukan pencurian, pengrusakan, serta intimidasi di areal perkebunan.

Manajemen PT TRM menegaskan bahwa perusahaan memiliki legalitas penuh dalam pengelolaan kebun tersebut. PT Tiga Raja Mas merupakan mitra KSO yang sah berdasarkan amandemen perjanjian kerja sama dengan BUMN PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) atas pengelolaan kebun kelapa sawit yang sebelumnya dikelola PT Indrawan Perkasa.

Humas PT TRM, Mohammad Sanusi, menyampaikan bahwa pihaknya terpaksa mendatangi Polda Riau karena laporan awal dugaan pencurian yang disampaikan ke Polres Inhu hampir satu bulan lalu belum menunjukkan perkembangan berarti.

“Sudah hampir satu bulan laporan kami di Polres Inhu belum ada kejelasan. Bahkan pencurian kembali dilakukan oleh kelompok orang yang sama di perkebunan sawit milik negara,” ujar Sanusi.

Menurutnya, koordinasi langsung dengan Ditreskrimum Polda Riau dilakukan agar laporan tersebut mendapat atensi serius dan penanganan yang maksimal.

“Oleh karena itu, kami datang ke Polda Riau untuk berkoordinasi langsung dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum agar ada tindak lanjut konkret,” katanya.

Sanusi menambahkan, selain dugaan pencurian, pihaknya juga melaporkan dugaan penganiayaan terhadap karyawan PT TRM yang diduga dilakukan oleh pelaku yang sama.

“Kami berharap melalui koordinasi ini, Polres Inhu segera menindaklanjuti laporan kami dan para terduga pelaku pencurian serta penganiayaan dapat segera diamankan,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Indragiri Hulu belum memberikan keterangan resmi terkait lambannya penanganan laporan dugaan pencurian dan penganiayaan tersebut.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Polda Riau

Index

Berita Lainnya

Index