JAKARTA, LIPO - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus Duta Palma Group dengan terdakwa Surya Darmadi dan terdakwa Raja Thamsir Rachman.
Pada sidang yang digelar pada Senin (19/12/22) tersebut, Majelis Hakim kembali mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan mantan Bupati Inhu dua periode yakni Yopi Arianto untuk diperiksa keterangannya.
Dikatakan Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, dari sejumlah keterangan saksi yang diperiksa, terungkap, jika Yopi Arianto juga disebut-sebut turut mengeluarkan izin lokasi untuk perkebunan kelapa sawit Duta Palma.
"Ini Yopi ini, sudah saya suruh hadirkan lagi di sidang," ungkap Fahzal Hendri dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (19/12/2022).
Dalam desakannya, Fahzal Hendri juga turut menyindir JPU yang sebelumnya di sidang 21 November 2022 lalu, telah diperintahkannya untuk segera menghadirkan kembali Yopi Arianto ke persidangan. Namun tak kunjung dilakukan hingga hari ini.
"Siap, siap dari dulu tak pernah disiapkan. Siapkan, hadirkan ke sini tuh," ujarnya menyindir JPU yang selalu menjawab "Siap" setiap kali diperintahkan untuk menghadirkan Yopi Arianto.
Selain itu, Fahzal Hendri juga mengingatkan agar JPU bertindak profesional dalam kasus itu, dengan tidak melakukan tebang pilih kepada siapa saja yang akan jadi tersangka pada kasus Duta Palma itu.
"Jangan tebang pilih, ini Yopi ini juga bertanggung jawab itu, terhadap pemberian izin-izin ini. Pura-pura nggak anu aja dia, panggil kesini, usut juga dia. Atau perlu penetapan. Dari dulu Yopi Arianto ini sudah kelihatan, dari dulu mau menyelamatkan diri sendiri padahal dia juga ikut melakukan. Ngapain Raja Thamsir saja yang diusut, tebang pilih namanya itu. Perhatikan itu penuntut umum, Yopi Arianto itu hadirkan lagi di sini kapan bisa dihadirkan," tegas Fahzal.
Hal itu disampaikan Fahzal Hendri dalam pemeriksaan saksi mantan Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Inhu Seno Aji. Dimana pada keterangan nya Seno Aji mengungkapkan, bahwa semasa kepemimpinan Yopi Arianto sebagai Bupati Inhu. Sang Bupati diketahui juga turut mengeluarkan izin lokasi untuk perkebunan kelapa sawit milik Duta Palma Group di Inhu.
Selain itu, sebelumnya pada persidangan 21 November 2022, desakan agar JPU menghadirkan kembali sebagai saksi Yopi Arianto karena dianggap berpeluang menjadi tersangka juga telah disampaikan Fahzal Hendri. Saat itu dirinya memerintahkan JPU untuk segera memanggil kembali mantan Bupati Indragiri hulu (Inhu) Yopi Arianto, guna menjalani pemeriksaan ulang sebagai saksi.
"Saudara Jaksa, tolong saksi Yopi Arianto dihadirkan kembali di persidangan ini sebagai saksi," ujar Fahzal Hendri dalam persidangan, Senin (21/11/2022) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Menurutnya, pernyataan Yopi Arianto saat dihadirkan sebagai saksi beberapa waktu lalu, sangat bertolak belakang dengan yang disampaikan oleh mantan legal dari PT Duta Palma Group saksi Suheri Terta dan Yudih.
Saat itu, kedua saksi tersebut mengungkapkan bahwa selain mantan Bupati Inhu Raja Thamsir Rahman yang kini menjadi terdakwa, Yopi Arianto juga turut mengeluarkan izin yang sama, yakni izin lokasi (Ilok) dan izin usaha perkebunan (IUP) untuk PT Duta Palma Group, di masa kepemimpinannya sebagai Bupati Inhu.
"Yopi ini kan bupati dua periode, bisa jadi tersangka juga dia ini. Tolong dihadirkan ya JPU, jika perlu penetapan nanti kita keluarkan, yang penting dia bisa dihadirkan," tegas Fahzal. (*1/ckp)