Pemuda Siak Hulu Riau Huni Hotel Prodeo Lantaran Diduga Rudapaksa Pacar Dibawah Umur

Selasa, 20 Desember 2022 | 20:10:24 WIB
Terduga Pelaku Diamakan Polsek Siak Hulu

KAMPAR, LIPO - Seorang pemuda, berinisial RW (19) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum lantaran diduga nekat rudapaksa pacarnya, Bunga (nama samaran), yang masih dibawah umur. 

RW diketahui warga Kecamatan Siak Hulu kini menghuni sel tahanan Polsek Siak Hulu. 

Berdasarkan keterangan Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin SH MH, terungkap pelaku dan korban berpacaran selama 2 bulan. 

Pada Senin (24/10/2022) sekira pukul 19.30 WIB korban di cabuli oleh pelaku di semak-semak sekitaran tempat pemandian di Kecamatan Siak Hulu.

Dan tante korban SS (28), merasa curiga dengan gelagat korban yang sering keluar malam dan akhirnya tente korban mendesak korban untuk cerita. 

"Dan diketahuilah korban di cabuli oleh pelaku dan saat mengetahui korban menceritakan hal tersebut ke keluarganya, pelaku langsung kabur," kata Zainal. 

Tidak Terima dengan kelakuan pelaku, tante korban melaporkan kejadian yang dialami korban ke Polsek Siak Hulu.

Diceritakan, awal mula kejadian tersebut, pada Senin, 24 Oktober 2022 sekira jam 19.00 WIB pelaku menjemput korban di depan gang rumah korban dan membawa korban. 

Pelaku membawa korban daerah pemandian di Kecamatan Siak Hulu, sesampainya di sana kemudian pelaku memberhentikan sepeda motornya.

Setelah itu, pelaku turun dari sepeda motornya kemudian pelaku melakukan tindakan asusila dengan bujuk rayu, sehingga korban dicabuli layaknya hubungan suami istri. 

Selanjutnya, usai terima laporan korban makan dilakukan pencarian dan menerbitkan DPO terhadap pelaku. 

Akhirnya pada Senin 19 Desember 2022 sekira jam 18.00 WIB anggota Unit reskrim Polsek Siak Hulu bersama dengan Unit Reskrim Polres Siak mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak. 

Dan anggota Reskrim lalu melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang di Kabupaten Siak. 

"Pelaku sempat DPO karena melarikan diri ke Kabupaten Siak. Dan kini pelaku sudah diamankan di Mapolsek untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," jelas Kapolsek. 

Sementara itu, pelaku sudah melanggar pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang - undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

"Saya menghimbau kepada masyarakat, untuk selalu menjaga anak-anaknya, agar hal yang serupa tidak terjadi pada anak-anak kita, " tegas Zainal. (*1) 






Terkini