Pendemo Minta Maaf ke Surya Dumai Group, Begini Pengakuannya

Rabu, 21 Desember 2022 | 21:48:13 WIB
Muhammad Fazwan saat bacakan pernyataan permintaan maaf kepada Surya Dumai saat penyelesaian perkara di luar sidang dengan Restoratif Justice di Ruang Gelar Perkara Ditreskrimum Polda Riau/F: LIPO

PEKANBARU, LIPO - Laporan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Surya Dumai Group di Polda Riau yang dituding tidak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) oleh Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Pekanbaru (APMP), akhirnya diselesaikan secara Restoratif Justice (RJ). 

Koordinator Aksi APMP, Muhammad Fazwan, di depan penyidik Ditreksimum Polda Riau menyatakan, unjuk rasa mereka lakukan di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sebanyak tiga kali berdasarkan perintah seseorang yang selama ini dikenalnya. 

"Saya meminta maaf kepada PT Surya Dumai Group dan benar saya selaku koordinator aksi unjuk rasa beberapa kali aksi di depan Kejati Riau beberapa waktu yang lalu bersama 15 teman saya atas permintaan seseorang," ungkap Fazwan, Rabu (21/12/2022).

"Saya mengakui kesalahan dan untuk itu saya menyatakan permohonan maaf, kepada PT RAKA, PT Ciliandra, Bapak Martias, dan Bapak Ciliandra anak dari Martias, dan PT Surya Dumai dengan ini saya buat pernyataan maaf dari hati nurani saya," ungkapnya lagi.

Pernyataan dan permohonan maaf ini difasilitasi oleh Polda Riau melalui skema Restorative Justice. 

Sebagai informasi, keadilan restoratif atau restorative justice adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi di antara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.

Sementara itu, Kabag Wassiddik Ditreskrimum Polda Riau, AKBP Azwar, mengatakan Polda Riau telah mempertemukan pelapor dan terlapor kasus pencemaran nama baik tersebut dan penyelesaiannya ditempuh dengan jalur Restorative Justice.

"Karena terlapor dan pelapor bersepakat berdamai, maka kita tempuh Restorative Justice atau berdamai dan kasusnya tidak kita lanjutkan," ungkap mantan Wakapolres Indragiri Hilir (Inhil) tersebut. 

Skema restorative justice merupakan kelanjutan dari laporan pihak perusahaan ke Polda Riau atas dugaan pencemaran nama baik terkait aksi-aksi sebelumnya.

Dalam restorative justice ini perwakilan perusahaan turut hadir dan menerima pernyataan maaf dari mahasiswa yang melakukan aksi demo dugaan pencemaran nama baik tersebut, serta memilih untuk berdamai.

Seperti diketahui, massa APMP sebelumnya menggelar 3 kali unjuk rasa di bulan Oktober dan November di depan kantor Kejati Riau. 

Di setiap aksinya mereka menuding perusahaan Surya Dumai Group diduga  tidak memiliki izin HGU. ***

Terkini