Direktur RSUD AA Batal Penuhi Panggilan Kejati Riau, Kasi Penkum Tegaskan Masih Pulbaket

Kamis, 05 Januari 2023 | 13:04:23 WIB
Ilustrasi/F: LIPO

LIPO - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau batal melakukan klarifikasi lanjutan terhadap Direktur RSUD Arifin Achmad (AA), Wan Fajriatul Mamnunah, terkait dugaan penyimpangan kegiatan pengadaan barang dan jasa. 

Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, saat dikonfirmasi, membenarkan, Direktur RSUD AA tersebut urung dimintai klarifikasi lanjutan, pada Kamis (05/01/23) hari ini. 

Bambang juga menegaskan, bahwa saat ini pihaknya masih dalam proses penyelidikan pada kegiatan tersebut. 

"Ini masih proses penyelidikan (puldata dan pulbaket) di bidang intelijen," kata Bambang kepada liputanoke.com, pada Kamis (05/01/22). 

Informasi yang diperoleh, Direktur RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau, Wan Fajriatul Mamnunah, sebelumnya sudah dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan seputar kegiatan pengadaan barang dan jasa, yaitu Pengadaan Barang Habis Pakai TA 2021. Namun, klarifikasi lanjutan batal karena yang bersangkutan sedang sakit. 

Sejauh ini, selain Direktur RSUD AA, belum diperoleh siapa saja yang telah diminta klarifikasi oleh pihak intelijen Kejati Riau. (*1) 

Terkini