LIPO - Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta melaksanakan sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013 s/d 2020.
Adapun agenda sidang yang digelar pada Selasa (31/01/23) itu, adalah membacakan putusan terhadap 2 terdakwa yaitu Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah, S.E., M.Si, dan NI Putu Purnamasari, S.E.
Pada sidang tersebut Majelis Hakim menjatuhkan hukuman terhadap para terdakwa 26 tahun penjara.
Adapun dalam amar putusan yang dibacakan hakim, kedua terdakwatelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "korupsi secara bersama-sama dan berlanjut".
Untuk terdakwa Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah, S.E., M.Si, selain menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara, terdakwa juga didenda sebesar Rp750 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Terdakwa juga harus membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 34.375.756.533,00 selambat-lambatnya 1 bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap dan jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Oditur Militer/Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 4 tahun.
Dan untuk Terdakwa NI Putu Purnamasari, S.E, selain pidana penjara 16 tahun, terdakwa juga didenda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Terdakwa juga harus membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 80.333.490.434,00 selambat-lambatnya 1 bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap dan jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Oditur Militer/Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 6 tahun.
Dalam sidang itu, hakim memerintahkan agar para Terdakwa ditahan, dan membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp25.000,00
Selanjutnya, Terdakwa Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah, S.E., M.Si dilakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer Cimanggis. Sementara terdakwa NI Putu Purnamasari, S.E. dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim tersebut, Tim Penuntut Koneksitas dan Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah, S.E., M.Si menyatakan pikir-pikir. Sementara Terdakwa NI Putu Purnamasari, S.E. menyatakan banding atas putusan tersebut. (*1)