INHU, LIPO - Aktivitas Galian C diduga ilegal mulai marak di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau.
Masyarakat pun mulai mempersoalkan karena aktivitas galian C tersebut karena sudah berdampak kepada lingkungan sekitarnya, dan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak.
Pantauan media liputanoke.com dilapangan pada Kamis 9 Februari 2023, terdapat salah satu tambang diduga tak berizin alias ilegal di Desa Seresam, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), milik salah satu pengusaha berinisial L.
Aktivitas pengusaha L ini tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan dan seperti tidak tersentuh hukum.
Salah satu narasumber yang enggan disebut namanya mengatakan, Galian C milik L ini sudah lama melakukan aktivitasnya.
"Disini ada galian C milik L dan pengusahaan lain nya, kalau jalan saat ini bagus sih, paling kalau musim kemarau aja agak berdebu," ungkap sumber tersebut.
Pemilik Galian C, berinisial L, saat dikonfirmasi, mengaku sampai saat ini dirinya masih melakoni bisnis Galian C diduga tanpa mengantongi Izin yang sah. Ia juga mengatakan, Galian C yang tidak berizin bukan milik nya saja, melainkan ada lokasi lain seperti di Galian C yang berada di depan Polsek Rengat Barat.
"Terkait jalan lingkungan masyarakat sudah diperbaiki karena keadaan hujan jalan ada yang rusak dikit, kami juga musim hujan tidak beroperasi," jelas L si pemilik Galian C, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya. (*15)