LIPO - Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi pada kasus tewasnya Brigadir Yosua pada Senin (13/2/2023).
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata Wahyu Iman Santoso selaku Hakim Ketua saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana 20 tahun penjara," kata Hakim.
Mendengar vonis hakim, Putri Candrawathi sambil berdiri berusaha tampak tegar.
Vonis terhadap Putri ini lebih berat dari tuntutan JPU yang menuntutnya 8 tahun penjara.
Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*1)