Vonis Sambo, Putri, dan Kuat Ma'ruf Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa, Begini Respon Kejagung

Selasa, 14 Februari 2023 | 13:14:01 WIB
Ketut Sumedana/F: LIPO

LIPO - Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum Kejagung RI, mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Terdakwa Ferdy Sambo, 20 tahun penjara untuk Terdakwa Putri Candrawathi  serta 15 tahun penjara untuk Terdakwa Kuat Ma'ruf. 

Apresiasi itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, saat sejumlah media meminta tanggapannya terkait vonis yang lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kejaksaan Agung berpendapat bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum telah diakomodir dalam vonis Majelis Hakim di perkara a quo. 

"Perbedaan pendapat dalam strafmaat hukuman adalah hal biasa," kata Ketut, pada Selasa (14/02/23).

Namun demikian kata Ketut, Penuntut Umum telah berhasil meyakinkan Majelis Hakim dalam membuktikan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal Primair pembunuhan berencana sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum. 

Terhadap vonis Majelis Hakim tersebut, Kejaksaan Agung menyampaikan masih akan mempelajari seluruh putusan yang dibacakan pada Senin 13 Februari 2023 dan Selasa 14 Februari 2023 untuk menentukan langkah lebih lanjut dan melihat perkembangan upaya hukum yang dilakukan oleh Terdakwa dan Penasehat Hukumnya. (*1)

Terkini