LIPO - Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis majelis hakim 1 tahun 6 bulan penjara pada kasus pembunuhan berencana pada Duren Tiga, Rabu (15/02/23).
Hakim menilai, mantan ajudan Ferdy Sambo itu terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap temannya sendiri, Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.
Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Petimbangsn yang meringankan Eliezer dalam kasus ini, selain sebagai justice collaborator (JC), hal yang meringankannya adalah keluarga korban telah memaafkan Eliezer, masih muda, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Vonis terhadap Bharada lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yakni 12 tahun penjara.
Sebelum Eliezer, empat terdakwa lainnya juga telah dijatuhi vonis. Ferdy Sambo divonis mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. (*1)