Oknum PNS Kantor Camat LBJ Inhu Nyambi Jualan Sabu Dibekuk Polisi

Jumat, 17 Februari 2023 | 21:38:26 WIB
NS alias NAN, Oknum Kantor Camat LBJ Inhu/LIPO

INHU, LIPO - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Kantor Camat Lubuk Batu Jaya (LBJ), Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), terpaksa diamankan Satres Narkoba Polres Inhu, Polda Riau, lantaran kedapatan mengedarkan narkoba diduga jenis sabu-sabu.

 

Oknum PNS berinisial NS alias Nan (51), merupakan warga Desa Rimpian, Kecamatan LBJ, diamankan Satnarkoba Polres Inhu dirumahnya, pada Rabu 25 Januari 2023, pukul 17.00 WIB, dengan barang bukti narkoba diduga sabu-sabu sebanyak 10,52 gram.

 

Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, membenarkan pengungkapan kasus narkoba yang diduga dilakukan oknum PNS kantor Camat LBJ.

 

Dijelaskan Misran, terungkapnya kasus peredaran narkoba yang dilakukan oleh oknum PNS kantor Camat LBJ bermula dari informasi yang diterima personel Satnarkoba Polres Inhu, pada Sabtu 21 Januari 2023 siang, peredaran narkoba marak di Desa Rimpian.

 

Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu turun kelapangan untuk melakukan penyelidikan di Desa Rimpian, 

 

"Tim mengantongi 1 nama yang kerap bertransaksi narkoba di desa itu, yakni NS alias Nan. Rabu  25 Januari 2023, pukul 17.00 WIB, tim mendapat informasi jika Nan ada dirumahnya," kata Misran pada Jumat (27/02/23). 

 

Ketika itu juga, tim didampingi Ketua RT setempat mendatangi rumah NS. Benar saja, dirumah itu, tim mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Nan. Disaksikan perangkat RT, tim menggeledah rumah itu ditemukan 3 paket sabu-sabu ukuran sedang, dengan berat kotor, 10,52 gram.

 

"Tersangka mengaku jika sabu itu miliknya untuk diedarkan dan dipakainya, sebab, hasil tes urine, Nan positif mengkonsumsi narkoba," kata Misran. 

 

Selain sabu, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti plastik klip pembungkus sabu, handphone yang digunakan untuk bertransaksi, uang tunai Rp 250 ribu hasil penjualan sabu dan barang bukti lainnya. (*15) 

Terkini