Pemuda di Inhu Gagahi Anak Dibawah Umur, Setelah Puas Mawar Ditinggalkan

Senin, 20 Februari 2023 | 18:25:32 WIB
Ilustrasi/int

INHU, LIPO - Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali menambah catatan hitam  di Kabupaten Inhu, Riau. Kali ini seorang pemuda salah satu desa di Kecamatan Peranap diduga setubuhi  anak bawah umur.

Pelaku adalah AS (20), berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Peranap, didepan salah satu Pabrik Kelapa Sawit (PKS) pada Jumat 10 Februari 2023, sekitar pukul 21.00 WIB. 

Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K, melalui Kapolsek Peranap, Iptu Bahagia Ginting, S.H, didampingi sejumlah Kanit Polsek Peranap, ketika siaran pers membeberkan kronologis penangkapan terhadap pelaku.

Dijelaskan Kapolsek, Kamis 27 Oktober 2022 lalu, sekitar pukul 18.30 WIB, ibu korban, warga salah satu desa di Kecamatan Peranap tidak melihat korban, sebut saja Mawar (14) yang masih duduk di bangku SLTP. Kemudian ibunya bertanya pada kakak korban,   kemana adiknya, sudah malam, tapi belum pulang.

"Lalu kakak korban menjawab tidak tahu, bahkan nomor handphone korban sudah dihubungi berkali-kali, tapi tidak aktif. Ibu korban melaporkan hal ini pada ayah korban, UM (42). Langsung saja ibu dan bapak korban, dibantu kakak korban mencari kerumah tetangga, namun tidak ditemukan," kata Kapolsek pada Senin (20/02/23). 

Hingga akhirnya, kakak korban bertemu dengan seorang saksi yang sempat melihat korban menyeberang sungai naik pompong menuju arah desa tetangga pada Kamis siang. Kemudian kakak korban, bergegas menuju ke desa tersebut. 

"Sekitar pukul 21.00 WIB, korban ditemukan duduk di pinggir jalan desa itu sedang menangis, ketika ditanya mengapa dia menangis, sambil terisak korban bercerita, jika ia pergi dari rumah sekitar pukul 14.00 WIB karena ada janji bertemu dengan seorang pemuda berinisial AS," jelas Kapolsek. 

Ternyata, setelah sampai di tujuan, korban bertemu pelaku dan diajak jalan-jalan, sekitar pukul 18.30 WIB, pelaku mengajak korban ke sebuah pondok kebun kosong tak jauh dari pabrik pengolah kelapa sawit. 

"Di pondok itulah pelaku menanggalkan semua pakaian korban dan berbuat tidak senonoh layaknya suami istri," jelasnya. 

"Setelah puas, pelaku meninggalkan korban begitu saja," tambah Kapolsek. 

Setelah mendengar penjelasan korban, akhirnya kakak korban dan pihak keluarga sepakat melaporkan kejadian yang dialami korban ke Polsek Peranap.

Setelah menerima laporan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak bawah umur, unit Reskrim Polsek Peranap segera memburu pelaku

"Namun pelaku ternyata sudah melarikan diri, diperkirakan keluar daerah," katanya. 

Pada Jumat 10 Februari 2023, sekitar pukul 20.00 WIB, unit Reskrim Polsek Peranap mendapat informasi jika pelaku sudah kembali ke kampung halamannya. 

"Malam itu juga, sejumlah personel Reskrim Polsek Peranap turun ke desa tersebut," terang Kapolsek. 

Sekitar pukul 21.00 WIB, unit Reskrim berhasil mengamankan pelaku di simpang pabrik kelapa sawit . 

"Pelaku mengakui perbuatannya dan digelandang ke Mapolsek Peranap untuk proses selanjutnya," pungkas Kapolsek. (*15) 

Terkini