Pernah 'Main' di Pekanbaru, Komplotan Pencuri Lintas Provinsi Modus Pecah Kaca Mobil Diringkus di Jateng

Kamis, 09 Maret 2023 | 18:09:02 WIB

SEMARANG, LIPO - Komplotan pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan modus memecah kaca mobil berhasil dilumpuhkan jajaran Ditreskrimum Polda Jateng. 

Tiga orang tersangka tersebut adalah IPM alias Davit (31), S alias LIK MAN (40) dan EI alias IIS. Hal tersebut diungkapkan Direktur Reskrimum Kombes Pol Johanson Ronald Simamora dalam konferensi pers ungkap kasus di Mapolda Jateng pada Kamis (9/3/2023).

Ketiga komplotan pencuri tersebut berasal dari Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Dalam aksinya itu, mereka berbagi peran masing-masing dengan menyasar nasabah bank. 

"Para tersangka berbagi peran, ada yang bertugas memilih dan mengawasi nasabah calon korban, ada yang mengalihkan perhatian tukang parkir dengan diajak ngobrol, dan ada eksekutor yang memecah kaca mobil korban untuk mengambil barang," ujar Direktur Reskrimum Kombes Pol Johanson Ronald Simamora didampingi Kabidhumas Kombes Pol Iqbal Alqudusy.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata para tersangka adalah komplotan lintas Provinsi yang  pernah melakukan aksinya di beberapa tempat. Diantaranya di Pekanbaru Riau pada September 2022, Karanganyar Jawa Tengah di Februari 2023, serta 3 lokasi di Jawa Barat selama rentang Januari hingga Februari 2023. Tidak tanggung-tanggung, dari 6 TKP total hasil kejahatan mencapai lebih dari Rp500 juta.

"Untuk yang TKP Jateng kita lakukan penyidikan, untuk TKP lain akan kami limpahkan penyidikannya. Jadi masing-masing TKP nanti akan dilakukan penyidikan," tandasnya.

Ia mengungkapkan, kasus tersebut bermula dari laporan korban bernama Kuswinto (40), karyawan honorer asal Brebes yang baru saja mengambil uang Rp180 juta dari BRI cabang Brebes. Saat tiba di sebuah rumah makan daerah Randugunting Brebes, korban turun untuk makan, sedangkan uang disimpan dalam tas warna hitam dan ditaruh di posisi tempat duduk sebelah samping kemudi.

"Pada saat itulah para tersangka menjalankan aksinya. Tersangka IIS dengan mengendarai motor membonceng tersangka LIK MAN mendekati mobil sasaran, sedangkan tersangka DAVIT mendekati tukang parkir dan berperan mengalihkan perhatian," ungkapnya.

Tersangka IIS saat itu mendekat tepat di sisi kiri mobil dan langsung memukul dengan menggunakan cincin yang dilengkapi paku runcing pada bagian kaca pintu mobil kiri depan, dan berhasil mengambil tas yang berisikan uang tunai senilai Rp. 180 juta beserta sejumlah buku tabungan. 

"Dari laporan korban di Polres Brebes kemudian ditindaklanjuti dengan menerjunkan tim untuk menyelidiki kasus ini. Hasilnya petugas memperoleh profil para pelaku dan selanjutnya melakukan pengejaran pada pelaku yang sudah di luar kota (Kabupaten. Bogor)," ujarnya lagi.

Tidak perlu waktu lama, pada Senin, (27/2/2023) petugas gabungan dari Polres Brebes dan Resmob Polda Jateng melakukan penangkapan terhadap tersangka Davit di Bogor. Petugas juga mengamankan sarana kejahatan berupa satu unit motor Honda Vario Nopol. F-2575-FAS dan sebuah cincin yang dimodifikasi paku runcing.

"Kemudian pada Jumat (3/3/2023) tim gabungan bekerjasama dengan Polres Musi Rawas melakukan penangkapan terhadap pelaku LIK MAN dan IIS di tempat tinggal masing-masing di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan," ungkapnya.

Untuk itu, karena perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal Pidana Penjara paling lama 7 Tahun. (*1) 




Terkini