Melawan saat Ditangkap, 2 Perampok yang Gunakan Sajam dan Senpi Rakitan Didor Polisi

Sabtu, 11 Maret 2023 | 19:58:04 WIB
Kapolres Inhil AKBP Norhayat (tengah) tunjukkan barang bukti yang diamankan dari para pelaku perampokan

TEMBILAHAN, LIPO - Setelah membobol rumah dan menguras harta benda milik korbannya, kawanan perampok yang beraksi pada pertengahan Januari 2023 lalu di Desa Sungai Intan, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diringkus Polisi.

Keberhasilan penangkapan para pelaku yang melancarkan aksinya menggunakan senjata tajam (sajam) jenis badik dan senjata api (senpi) rakitan ini diungkapkan oleh Kapolres AKBP Norhayat dalam pres rilis di Mapolres Inhil, Jalan Gajah Mada Tembilahan, Sabtu 11 Maret 2023.

Ketika proses penangkapan, dua dari lima pelaku dinyatakan meninggal dunia setelah dihadiahi timah panas, karena melawan petugas saat akan ditangkap.

"Pada 15 Januari 2023 sekira pukul 01:00 WIB, lima pelaku berinisial AR (48), AW (24), H (46), AK (57) dan B (53) merampok sebuah rumah di Desa Sungai Intan. Awalnya korban A (40) tengah tidur bersama keluarga, lalu terbangun setelah mendengar bunyi jendela yang dicongkel dari luar," ujar Kapolres AKBP Norhayat SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah dan Kasi Humas AKP Liber Nainggolan.

Saat itu, diceritakan Kapolres AKBP Norhayat, korban sempat membuka pintu rumah untuk memastikan keadaan, namun karena mendengar suara orang dari luar korban kembali menutup dan mengunci pintu.

"Pelaku langsung mendobrak pintu hingga patah sambil meletuskan senjata api, lalu senpi itu diarahkan ke korban sambil berkata "Kamu mau mati?". Mendengar itu korban mundur. Setelah pintu terbuka, sebanyak 3 orang menggunakan masker langsung mengikat kedua tangan korban. Mereka minta ditunjukkan harta korban. Korban menjawab "Tidak ada lagi barang tu sudah dijual". Mendengar hal itu para pelaku memukul kepala korban dengan tangan dan kaki," terangnya.

Mendapat pukulan bertubi-tubi, korban akhirnya menyerah dan menunjukkan harta benda miliknya. Barang yang berhasil dirampok para pelaku, yakni cincin 2 mayam, anting anting milik istri korban, 2 handphone, sejumlah uang dan kipas perahu, dengan total kerugian yang dialami korban mencapai sekitat Rp 12,1 juta.

"Usai merampok, para pelaku kabur berjalan kaki ke arah tebing melewati jembatan kayu. Berdasarkan laporan korban. Kami melakukan penyelidikan terhadap pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan ini dan berhasil mengamankan 2 pelaku inisial AR dan AW tanpa perlawanan," tambah Kapolres AKBP Norhayat.

Dari hasil pengembangan, lanjutnya, pada Jum'at 10 Maret 2023 malam salah seorang pelaku inisial AK diketahui sedang berada di sebuah Cafe di Parit 8 Kecamatan Tembilahan Hulu.

"Pelaku AK juga berhasil kami amankan tanpa perlawanan. Saat diintrogasi, AK menunjukan keberadaan pelaku lainnya inisial H dan B di Jalan Hj Muji. Bersama personel Polsek Tembilahan Hulu dilakukan penangkapan terhadap H, namun pelaku melakukan perlawanan berlari menyerang ke arah anggota menggunakan senjata tajam badik," ungkap Kapolres AKBP Norhayat.

Mendapat perlawanan, anggota melakukan tembakan peringatan, namun pelaku tetap menyerang, sehingga petugas memberi tindakan tegas menembak pelaku.

"Sementara pelaku inisial B berusaha melarikan diri, anggota juga mengeluarkan tembakan peringatan untuk menghentikan langkah pelaku yang mencoba melarikan diri, namun pelaku bukannya berhenti, akan tetapi membalas menembakkan senjata api ke arah anggota, sehingga anggota di lapangan mengambil langkah tegas dengan menembak pelaku. Sehingga kedua pelaku meninggal dunia di tempat," tutur Kapolres Inhil.

Kemudian, kedua pelaku yang meninggal dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Puri Husada Tembilahan. Sementara para pelaku yang ditangkap di bawa ke Mapolres Inhil untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya bersama barang bukti berupa 1 pucuk senjata api rakitan dan sebilah badik.

"Pelaku dikenai Pasal 365 KUHPidana Pencurian dengan Kekerasan dan terancam pidana 12 tahun penjara," tukasnya.(lipo*7/rls)

Terkini