Polsek Kemuning Tangkap 4 Pelaku Narkotika di 2 Tempat Berbeda

Sabtu, 11 Maret 2023 | 20:40:10 WIB
Dua dari empat pelaku dan barang bukti saat diamankan Polisi

TEMBILAHAN, LIPO - Empat pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis shabu berhasil ditangkap Polisi di 2 tempat berbeda di wilayah hukum Polsek Kemuning jajaran Polres Inhil.

Para pelaku yang terjaring operasi Anti Narkotika (Antik) Lancang Kuning 2023 ini, terdiri dari FS (32) dan PPK (23) yang ditangkap Desa Air Balui. Sedangkan RM (23) dan TS (32) ditangkap di Kelurahan Selensen.

Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kapolsek Kemuning Kompol Teguh Wiyono menjelaskan, dirinya mendapat informasi dari masyarakat, bahwa pelaku FS sering melakukan transaksi narkoba dirumahnya.

"Berdasarkan laporan tersebut, kami bergerak menuju TKP pada Kamis 9 Maret 2023 malam untuk melakukan penyelidikan. Tampak di rumah FS beberapa orang keluar masuk. Kami langsung menangkap FS dan PPK serta menggeledah rumahnya," ujar Kompol Teguh saat dikonfirmasi, Sabtu 11 Maret 2023.

Ketika dilakukan penggeledahan di rumah FS ditemukan 1 buah alat hisap shabu (bong), 1 kotak bungkus rokok berisikan 1 linting ganja seberat 0,20 gram, 1 bungkus plastik klip diduga tempat shabu dan 1 kaleng rokok berisikan 1 paket kecil narkotika jenis shabu.

"Hasil interogasi terhadap FS, dirinya mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari RM, warga Selensen. Selanjutnya, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RM dirumahnya," terang Kompol Teguh.

Dengan disaksikan Lurah, jajaran Polsek Kemuning melakukan penggeledahan dan menemukan timbangan digital, ratusan lembar plastik klip dengan berbagai ukuran diduga untuk tempat shabu dan 5 paket narkotika jenis shabu-shabu dengan total berat 19,45 gram.

"Barang bukti tersebut berasal dari pelaku inisial TS yang juga warga Selensen. Kemudian, kami menuju rumah pelaku dan berhasil mengamankan TS. Barang bukti yang didapat dari TS diantaranya sebuah tas berisi 2 buah timbangan digital dan beberapa lembar plastik diduga untuk shabu," tambah Kompol Teguh.

Kapolsek kemuning mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah memberikan informasi dan membantu pengungkapan perkara Narkotika tersebut.

"Saya mengajak semua pihak untuk bersama-sama mencegah peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Kemuning," pesannya.

Saat ini, keempat pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kemuning untuk proses lebih lanjut.

"Para pelaku dikenai pasal 114 Jo 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam pidana maksimal 20 tahun penjara," imbuhnya.(lipo*7)

Terkini