LIPO - Tim Kejaksaan Agung berhasil menangkap terpidana Yahdi Basma,S.H, di wilayah Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Senin (13/04/23).
Yahdi Basma (46) merupakan Anggota Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah asal Partai Nasdem. Ia dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang oleh Kejaksaan Negeri Palu.
Dari penjelasan Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1085 K/Pid.Sus/2022 tanggal 23 Maret 2022, laki-laki kelahiran Makasar itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
"Yahdi Basma dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp300.000.000 subsider 1 bulan kurungan," kata Ketut.
Sebelumnya, Yahdi Basma,S.H didakwa di depan persidangan Pengadilan Negeri Palu dengan dakwaan tunggal Pasal 27 Ayat (3) jo. Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Terpidana Yahdi Basma,S.H diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar, dan setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Negeri Batam sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Palu," pungkas Ketut. (*1)