Simpan Sabu, Polres Siak Amankan 1 Orang di Mempura

Jumat, 24 Maret 2023 | 14:20:32 WIB
Ilustrasi/int

SIAK, LIPO -  Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak, menangkap seorang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu di Jalan Pemda Rt.002 Rk.001 Dusun Sejahtera, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak pada (21/03/2023). 

 

AA (40) diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 7 paket diduga Narkotika Jenis Shabu berat kotor 32,22 gram.

 

Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja, SIk melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Sihol Sitinjak, SH l, menerangkan  dari hasil penyelidikan pada  Senin 21 Maret 2023, personil Sat Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku.

 

Saat dilakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku ditemukan 2 Paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang diletak di atas meja dan 5 Paket ditemukan di dalam 1 buah kotak handphone.

 

"Dilakukan introgasi bahwa tersangka mengakui mengakui 7  paket diduga Narkotika Jenis Shabu berat kotor 32,22  gram tersebut ia peroleh dari P," terang AKP Sihol. 

 

Diterangkan, juga personil Satres Narkoba mengamankan beberapa barang bukti lain nya seperti telepon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lainnya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut

 

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba," tutup AKP Sihol. (*11) 

Terkini