Hakim PN Teluk Kuantan Gugurkan Gugatan Prapid Eks Kepala BPKAD Kuansing

Jumat, 31 Maret 2023 | 18:11:49 WIB
Sidang Prapid PN Teluk Kuantan/F: ist

LIPO - Pengadilan Negeri Teluk Kuantan menggelar sidang Praperadilan dengan pemohon Hendra AP, dan termohon Kejari Kuansing pada Jumat (31/03/23). 

 

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan praperadilan sah apa tidaknya proses penyematan tersangka kepada pemohon. 

 

Perkara ini terdaftar di PN Teluk Kuantan dengan Perkara Nomor : 1/Pid.Pra/2023/PN Tlk tanggal  14 Maret 2023 yang dimohonkan oleh H. Hendra, AP, M.Si. 

 

Adapun sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal Faiq Irfan Rofii dan Panitera Willas Gompis Simbolon. 

 

Dari pihak pemohon, hadir Kuasa Hukum Tersangka Hendra AP, yaitu Rizki Junianda Putra, Adil Mulyadi, dan Dewanto Try Hutomo. Sementara dari termohon hadir dari pihak Kejari Kuansing Rahmat Taufik Hidayat, Regi Santoso, dan Andrew Mugabe. 

 

Adapun putusan yang dibacakan Hakim Tunggal, menyatakan, permohonan Praperadilan atas nama pemohon Hendra, AP dinyatakan gugur. 

 

Bahwa Sidang Perkara Pokok Penyimpangan dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2019 terdakwa Hendra AP, selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi dan terdakwa Yeni Maryati, tetap berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

 

Berdasarkan Rumusan Kamar : PIDANA/3/SEMA 05 2021 dalam perkara tindak pidana korupsi, sejak dilimpahkan/diregister perkara pokok ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta merta menggugurkan pemeriksaan Praperadilan sebagaimana dimaksud Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, karena sejak dilimpahkannya perkara pokok ke pengadilan status Tersangka beralih menjadi Terdakwa, status penahanannya beralih menjadi wewenang Hakim. (*1) 



Terkini