Marak Pencurian Besi Stainless Bangku Taman Turap Water Front City Kota Siak, Ternyata Pelaku 'Main' Berkomplotan

Senin, 03 April 2023 | 14:49:55 WIB
Polisi Saat Mengamankan Pelaku/F: LIPO

SIAK, LIPO - Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Siak Polda Riau berhasil mengamankan komplotan pelaku pencurian besi stainless bangku taman turap Water Front City Kota Siak Jalan Sultan Ismail Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Sabtu (1/4/22023). 

Peristiwa pencurian itu sendiri diketahui terjadi pada hari Minggu 26 Februari 2023 yang lalu.

Dalam kasus ini, 8 orang pelaku diamankan, yaitu RH (48), W (18), AG (21), MS (17), M (17), FF (18), EA (15) dan MA (17). Diantara pelaku, polisi mengamankan barang bukti 1 unit becak motor yang digunakan pelaku saat melancarkan aksi nya.

Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja melalui PS.Kasat Reskrim Polres Siak Iptu Tony Prawira menerangkan bahwa penangkapan kedelapan pelaku merupakan hasil penyelidikan tim satreskrim Polres Siak beberapa hari secara intensif.

"Dari kami terimanya laporan awal kejadian pencurian, atas perintah dan arahan bapak Kapolres kami langsung memulai penyelidikan tentang siapa dan dimana keberadaan pelaku," ucap Tony (02/04/2023)

Lanjut Iptu Tony menjelaskan, pada hari Sabtu 1 April 2023, sekira pukul 19.00 Wib, didapat informasi bahwa diduga pelaku sedang berada di seputaran Jalan Hang Tuah Kampung Rempak Kecamatan Siak Kabupaten Siak.

"Dipimpin Kanit I Satreskrim Polres Siak Ipda Fuad Aprima tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap 3 orang terduga pelaku RH, MS dan M yang sedang mengendarai 1 (satu) unit becak motor," terang Tony. 

Mantan Kasat Reskrim Meranti itu mengatakan, dari introgasi ketiga terduga pelaku mereka mengakui telah melakukan pencurian tersebut dan becak motor yang digunakan adalah becak motor yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian.

"Dari keterangan ketiga pelaku ada pelaku lain nya yang ikut melakukan pencurian pada malam itu, dari informasi itu tim kembali melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku lain nya yaitu W, AG dan FF, berlanjut ke EA dan MA," Terang Iptu Tony. 

Kini kedelapan pelaku sudah diamankan di Polres Siak untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut

"Kedelapan pelaku beberapa diantaranya 'anak yang berhadapan dengan hukum' akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara, kita akan kembangakan lagi kasus ini apabila nanti dari keterangan terduga pelaku yang kita amankan ini ada keterlibatan pelaku lain nya," tutup Iptu Tony. (*11) 

Terkini