Dikawal Ketat, Perempuan Kasus PETI Jalani Pemeriksaan Usai Jadi Tersangka

Rabu, 12 April 2023 | 15:13:01 WIB
Tersangka N, Ketika Menuju Ruang Pemeriksaan/F: ist

LIPO - Ditkrimsus Polda Kaltara memeriksa perempuan Inisial N sebagai tersangka dalam kasus tambang emas ilegal, pada Kamis (06/04/23). Perempuan inisial N ini sebelumnya ditangkap di Jakarta. 

Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan perdana yang dijalani  tersangka N semenjak ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (07/04/2023). 

"Benar, bahwa hari ini Tersangka N kita lakukan pemeriksaan sebagai Tersangka. Sebenarnya Sabtu kemarin sudah kita lakukan pemeriksaan sebagai Tersangka, tetapi karena Surat Kuasa Penasehat Hukum yang ditunjuk belum siap, kita hentikan dulu," ujar Dirkrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Hendy F Kurniawan saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp. 

Dalam kasus ini Ditkrimsus Polda Kaltara, yang bekerjasama dengan Direktorat Tipidter Bareskrim Polri membagi 2 tim yaitu untuk 2 kelompok penyidikan di Dit Tipidter Bareskrim Polri dan 3 kelompok penyidikan di Ditkrimsus Polda Kaltara. 

Tersangka N ini berperan memberikan perintah kerja terhadap 5 kelompok tersebut. 2 kelompok pengolahan emas tanpa izin disidik oleh Dit Tipiter Bareskrim sedangkan 3 kelompok lainya disidik Ditkrimsus Polda Kaltara. 

Kombes Pol Hendy, juga menegaskan akan tegas terhadap pihak-pihak dibelakang Tersangka N sehingga melakukan illegal mining di Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara. 

Polisi akan terus menelusuri apabila terdapat adanya keterkaitan dan pihak-pihak lain melalui mekanisme pembuktian, maka penyidik akan telusuri. Berkaitan ada tidaknya pejabat yang jadi backing Tersangka N. 

"Kita akan mengikuti alur pembuktian. Ya backing pejabat, penyidik ikuti alur pembuktian perannya sampai dimana terhadap praktek Illegal mining tersebut," tegas eksekutor Ramlan CS perampok Pulomas pada  2016 silam. 

Ditreskrimsus Polda Kaltara akan terus mengejar oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ilegal mining di wilayah Kalimantan Utara, dan bertindak secara tegas dan terukur, supaya tidak ada lagi oknum penambang nakal yang hendak menambang secara ilegal. (*1) 

Terkini