LIPO - Aliansi Mahasiswa dan Pemuda se Provinsi Riau (AMPR) mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Kamis (13/04/23, sekitar pukul 10.00 wib.
Mereka diterima bagian petugas PPH dan PPM Kejati Riau. Disana, AMPR menitipkan selembar surat yang ditujukan kepada Kajati Riau, Supardi.
Kedatangan mereka ingin mengetahui sejauh mana penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bansos dan hibah Kabupaten Siak pada Tahun 2014 - 2019.
Menurut Koordinator Umum AMPR, Zulkardi, masyarakat patut curiga atas penyidikan kasus tindak pidana korupsi kasus tersebut, karena hingga saat ini belum ada yang bisa disimpulkan.
"Apakah sengaja dibuat lama agar masyarakat lupa?. Ketidakpastian kasus ini akan berdampak kepada kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan," kata Zulkardi Kamis (13/04/23).
Kata Zulkardi, perkara Bansos dan Dana Hibah yang dilaporkan masyarakat harus ada kejelasan. Sehingga pihak yang telah dilaporkan dan yang telah dilakukan pemeriksaan memperoleh kepastian hukum.
"Jangan sampai mereka (terlapor) tersandera. Kalau ada ditemukan dugaan peristiwa pidana ya diproses lebihnoanjut, kalau tidak ditemukan ya dihentikan," kata Zulkardi.
Zulkardi meyakini Kajati Riau, Supardi, sangat memahami kasus ini. Sebagai mantan Direktur Penyidikan Jampidsus di Kejagung, Zulkardi sangat mempercayai integritas seorang Supardi.
"Saya masih yakin kepada beliau (Kajati Riau), tetapi ini kan harus jelas perkembangnya," ujar Zulkardi.
Zulkardi menegaskan, bila diperlukan pihaknya siap bekerjasama dalam mengungkap kasus ini agar menjadi terang benderang. Ia mengaku siap memberikan data-data terkait kasus tersebut bila memang diminta pihak kejaksaan. Mereka meyakini, dalam kasus ini negara mengalami kerugian tidak sedikit.
"Kami memulai kajian dari adanya SK yang dikeluarkan Bupati Siak tentang daftar penerimaan Bantuan Sosial, Namun atas SK tersebut terdapat perbedaan yang ditemukan adanya Nota dari Kepala Dinas Sosial Kabupaten Siak kepada Bank BRI Cabang Siak dengan jumlah yang tidak sesuai atas daftar nama penerima bantuan sosial untuk rumah tangga miskin dan orang tua terlantar," jelasnya.
Berdasarkan hasil kajian AMPR, mereka mengaku menemukan dugaan penyimpangan dalam penyaluran melalui transaksi keuangan. Hal ini dibenarkan atas pelaporan PPATK setelah dilakukannya pemeriksaan kembali kepada pihak Bank, dimana ada ditemukannya transfer janggal diduga dari rekening atas nama Bantuan Asistensi sosial milik Dinas Sosial Kabupaten Siak, dimana transaksi terjadi pada akhir Desember 2019, sebesar Rp 551.000.000, dan masih banyak lagi bukti-bukti yang mungkin bisa menguatkan dugaan penyimpangan. Kami tidak bisa sebutkan semuanya untuk saat ini," ujar Zulkardi.
Dengan adanya beberapa bukti hasil dari kajian, AMPR mengambil kesimpulan bahwa penyaluran dana hibah pada bagian Kesra Setda Kabupaten Siak memiliki pagu anggaran sebesar Rp. 334.181.412.870, sedangkan untuk penyaluran dana bansos Kabupaten Siak memiliki pagu anggaran sebesar Rp. 142.534.660.000.
Sementara Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, membenarkan kedatangan AMPR ke Kejati Riau.
"Menurut informasi dari salah satu petugas di PPH dan PPM Kejati Riau, tadi membenarkan ada kawan-kawan pemuda atau mahasiswa datang. Terkait perihal nanti saya tanyakan kembali," kata Bambang singkat. ***