LIPO - Sejak Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil ditangkap oleh KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), publik dibuat geger dengan hutang Pemkab Kepulauan Meranti di Bank Riau Kepri dengan menggadaikan bangunan Kantor PUPR. Kasus ini baru terungkap setelah Adil menjadi pesakitan KPK.
Adil ternyata mengajukan menggadaikan bangunan Kantor PUPR dengan nilai kredit Rp 100 miliar, namun yang dicairkan hanya Rp 59 miliar. Dan perbuatan Adil ini ternyata sudah diketahui oleh DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.
Informasi ini dibenarkan oleh Hafizan Abas, Anggota DPRD Kepulauan Meranti, saat dihubungi liputanoke.com.
"Tau. Datanya sudah kami terima dari Dispenda," ungkap Hafizan, Minggu (16/4/2023).
Dan ternyata Adil sebelumnya mengajukan pinjaman sebesar Rp 200 miliar, namun yang disetujui oleh DPRD Kepulauan Meranti hanya Rp100 miliar.
"Sudah, dari usulan Pemda mau pinjam Rp 200 Miliar tapi yg disetujui DPRD cuma Rp100 Miliar," ujarnya.
Sementara itu, pasca Adil harus menjadi tahanan KPK, roda pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Meranti tetap berjalan kondusif. Bahkan menurut Hafizan, masyarakat Meranti merasa bersyukur dengan tertangkapnya Bupati Meranti Muhammad Adil tersebut hingga dilakukan syukuran dengan menabur beras kunyit di kantor Bupati Meranti.
"Masyarakat dan pegawai melakukan tabur beras kunyit di kantor bupati Meranti, dan masyarakat bersedekah pisang, juga masyarakat sujud syukur. Kemudian pemerintah Meranti berjalan dengan damai aman tenang, penuh rasa saling menghargai dan tampaknya sedang menuju kebahagiaan," pungkasnya.
Hutang ini baru diketahui dari Plt Bupati Kepulauan Meranti Asmar saat dikonfirmasi oleh liputanoke.com. Bahwa benar jika ada bangunan yang digadaikan ke pihak Bank untuk mendapatkan kucuran dana.
"Saya pikir mereka kan juga sesuai dengan Mendagrinya, sudah ada peraturannya," jelas Asmar, Sabtu (15/4/2023).
Dari uraiannya, Asmar mengatakan cicilannya dikeluarkan dari dana APBD Kepulauan Meranti yang dipotong setiap bulannya.
"Dan terpaksa uang dari APBD dipotong setiap bulannya sebesar Rp 3,4 M. Dan sudah berjalan cicilan pembayaran sekitar 4 bulan," ungkapnya.
Sementara itu, terkait besarnya nilai bantuan kredit yang digelontorkan oleh pihak Bank, Asmar menegaskan jika benar ada pengajuan pinjaman kredit sebesar Rp 100 Miliar. Namun yang diberikan pihak Bank hanya sebesar Rp 59 Miliar.
"Diagunkan Rp100 Miliar selama dua tahun dan selesai ketika masa jabatan kami selesai. Tapi yang dicairkan pihak Bank hanya Rp 59 Miliar," jelas Wabup Kepulauan Meranti meluruskan.
Sementara itu, sisa dana yang ada menurut Asmar tidak bisa dicairkan karena pengerjaan proyek sudah selesai.
"Sisanya tidak bisa diambil karena barang ini sesuai dengan pekerjaan katanya sudah habis bulan Desember kemarin," tegasnya. (*16)