LIPO - Kasus Bupati Meranti (Nonaktif) Muhammad Adil di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergulir.
Kamis (04/05/23), dua orang diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi dan suap yang melibatkan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil tersebut.
Adapun yang diperiksa KPK, Pemilik travel umrah PT Tanur Muthmainnah, Muhammad Reza Pahlevi, dan Heny Fitriani merupakan komisaris di perusahaan umrah sekaligus bertugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, keduanya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka M Adil.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali Fikri.
Sebelumnya, KPK sudah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Muhammad Reza Fahlevi, Heny Fitriani Maria Giptia, dan Dent Surya A. R. ke luar negeri.
Keempat orang itu mulai dilarang bepergian ke luar negeri terhitung sejak 27 April 2023 hingga enam bulan ke depan. Pencegahan dilakukan untuk keperluan penyidikan perkara korupsi Muhammad Adil dan dua tersangka lain.
KPK menetapkan tiga tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) di Kepulauan Meranti pada Kamis (6/4/2023) malam.
Selain M Adil, status tersangka juga disematkan pada Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih, dan Pemeriksa Muda BPK perwakilan Riau M Fahmi Aressa.
M Adil terjerat tiga kasus sekaligus yakni dugaan tindak pidana korupsi pemotongan anggaran di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), gratifikasi atau penerimaan fee jasa umrah dan suap auditor BPK Riau. (*1)