SIAK, LIPO - Polsek Minas Polres Siak Polda Riau berhasil mengungkap pencurian Pipa besi milik PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR), Selasa (16/05/2023).
Pada kasus ini polisi menangkap gerombolan yang terdiri dari 5 pelaku masing-masing RA (34), RYP (29), ADH (24), SH (29) dan DHS (40).
Empat pelaku merupakan warga Minas, dan satu orang lainnya merupakan warga Kecamatan Mandau (Duri) Kabupaten Bengkalis.
Operasi penangkapan terhadap pelaku dipimpin langsung oleh Kapolsek Minas AKP Wan Mantazakka SH MH. Ia mengatakan, kerugian yang ditimbulkan para pelaku tersebut diperkirakan puluhan juta rupiah.
Wan Mantazakka mengatakan, sebelumnya pipa besi dengan berbagai ukuran diketahui hilang dari beberapa titik lokasi wilayah kerja PT PHR Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau, sejak bulan Januari hingga Mei 2023.
"Akibatnya PT PHR tentunya merasa sangat dirugikan," ucapnya.
Ia menjelaskan setelah Kepolisian menerima laporan dari pihak yang dirugikan, pada Selasa (16/05/2023), diperoleh informasi bahwa ada satu unit mobil Mitsubishi Colt-T warna hitam BM 8186 SN yang sedang membawa pipa besi Milik PT PHR di Simpang Bingung Kota Pekanbaru.
"Kemudian Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan mengamankan mobil tersebut," kata Kapolsek kepada Wartawan, Rabu (24/05/2023).
Pengungkapan kasus pencurian di PT PHR ini kata Kapolsek, menjadi atensi Kapolda Riau dan Kapolres Siak. Sebab menurutnya, sekecil apapun kerugian yang dialami oleh PHR, hal itu merupakan kerugian Negara yang menjadi tanggungjawab bersama.
"Dari pengungkapan 5 orang pelaku ini, berdasarkan pengakuan dari masing-masing tersangka, sejak periode bulan Januari sampai Mei 2023, mereka telah melakukan lebih kurang 10 kali pencarian di area PHR khususnya di wilayah hukum Polsek Minas," ungkap Kapolsek.
Setelah dikembangkan lebih lanjut kata Kapolsek, pihaknya berhasil mengungkap sebanyak 3 laporan yang sebelumnya sudah masuk di Polsek Minas.
"Kemudian masih ada beberapa titik-titik lokasi pencurian yang sedang kita kembangkan lagi untuk diungkapkan," jelasnya.
Kapolsek menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat bahwa produksi minyak bumi melalui PT PHR ini merupakan perpanjangan tangan Negara untuk memenuhi kebutuhan energi secara Nasional, maka sudah sepatutnya untuk dijaga bersama.
"Termasuk kebutuhan energi yang kita butuhkan juga. Untuk itu mari kita bersama-sama menjaga keamanan kondusifitas dalam produksi minyak yang ada, khususnya di wilayah hukum Polsek Minas, agar ini dapat berjalan dengan aman dan lancar," ajaknya.
Adapun untuk Tersangka RA (34) tahun di jerat dengan Pasal 480 KUHPidana dan untuk tersangka RYP (29), ADH (24), SH (29) dan DHS (40) di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana. (*11)