Kejari Ogan Ilir Tahan 3 Komisioner Bawaslu Terkait Kasus Dana Hibah Pilkada

Kamis, 01 Juni 2023 | 20:42:19 WIB
Ketua dan Dua Komisioner Bawaslu Ogan Ilir/F: Dok.Kejari Ogan Ilir

 

LIPO - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir, Sumsel, menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tipikor Penggunaan Dana Hibah di Bawaslu dalam Penyelenggaraan Pilkada 2020, Rabu (31/05/23). 

Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar, mengatakan, bahwa penetapan tersangka ini setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan. 

"Berdasarkan hasil penyidikan, akhirnya disematkan status tersangka kepada 3 komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir,  masing-masing adalah inisial DI selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, inisial I dan K selaku Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir," jelas Ario. 

Ario mengatakan, bahwa sebelumnya para Tersangka yang merupakan Komisioner sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam Perkara ini. 

"Berdasarkan gelar perkara, diketahui terdapat perbuatan melawan hukum yakni Permufakatan Jahat dalam Pengelolaan Dana Hibah pada Penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020," katanya. 

"Berdasarkan hasil perhitungan BPKP pada kasus ini ditemukan kerugian negara lebih kurang Rp. 7,4 miliar," sambungnya. 

Ditegaskan Ario, kasus ini tidak akan berhenti pada 3 tersangka. Pihaknya akan terus mendalami keterlibatan pihak lain. 

"Segera kita lakukan tindakan hukum lainnya seperti penggeledahan, penyitaan aset-aset yang diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi pada kasus ini," tegas Arion. 

Untuk mempercepat proses penyidikan, terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 kedepan. 

"Ditahan mulai 31 Mei 2023 ini di Rumah Tahanan Kelas I Pakjo, Palembang," pungkas Ario. (*1)

Terkini