Dinas Terkait Diminta Tertibkan Iklan Rokok, Bupati Kuansing: Bongkar Saja! Urusan 'Tungau' Jangan Bupati

Selasa, 18 Juli 2023 | 18:37:02 WIB
Salah satu Spanduk Iklan Rokok Dekat Kawasan Rumah Sakit/F: ist

LIPO - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, meminta jajarannya menertibkan iklan rokok yang seenaknya memasang ditempat-tempat yang bertentangan dengan aturan yang berlaku. 

Hal itu ditegaskannya menyikapi adanya kritikan masyarakat yang menyikapi adanya iklan rokok yang dipasang berdekatan dengan kawasan rumah sakit dan rumah ibadah di wilayah pemerintahannya. 

"Itu urusan teknis, kalau tidak ada izin suruh bongkar saja dan kalau barang ilegal warga negara boleh bongkar kalau perlu pidanakan," tegas Suhardiman Amby kepada liputanoke.com, Senin (17/07/23). 

Bupati yang baru saja dilantik ini tampak begitu kesal ulah pihak-pihak yang memasang iklan rokok sesuka hati di wilayahnya. Bahkah seakan-akan Ia menegur jajarannya secara kiasan, urusan seperti pemasangan iklan rokok harus sampai kepadanya. 

"Suruh dinas-dinas teknis mengurusi yang kayak seperti itu. Soal-soal tungau tuh jangan ke bupati," ungkap Suhardiman Amby. 

Sebelumnya diberitakan iklan produk rokok milik PT HM Sampoerna tbk terpasang sejumlah titik berdekatan dengan kawasan rumah sakit dan tempat ibadah. 

Pemandangan ini menuai protes dari warga lantaran iklan rokok dipasang sesukanya tanpa mengindahkan PP Nomor 109 tahun 2012 pasal 50 dan Perbup Nomor 46 Tahun 2013. Dimana, PP ini mengatur tentang pemasangan iklan yang tidak pada tempatnya. 

Salah satu tempat yang harus bebas dari iklan rokok adalah kawasan pelayanan kesehatan dan wilayah tempat ibadah. 

"GAYA ICONIC RASA SAMAAAAA," demikian tertulis pada spanduk yang terpasang di dekat rumah sakit Kuantan Medika di Teluk Kuantan. 

Sementara, pihak Pemkab Kuansing lebih memilih acuh tanpa tindakan. 

Salah seorang  narasumber yang meminta namanya tidak disebutkan di Kabupaten Kuansing mengaku  resah dengan keberadaan pemasangan iklan produk rokok milik PT HM Sampoerna di kawasan rumah sakit dan tempat ibadah tersebut.

"Jelas PT HM Sampoerna Tbk sudah kangkangi PP Nomor 109 tahun 2012 pasal 50. Jelas dalam pasal tersebut menerangkan kawasan bebas rokok seperti, Fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan," jelas Narasumber, Jumat (14/07/2023).

Masih kata Narasumber, di tempat yang dilarang pemasangan iklan rokok, akan tetapi pihak PT Sampoerna tampak dengan mata telanjang memasang iklan rokoknya bersebelahan dengan tempat pelayanan kesehatan di jalan poros Teluk Kuantan Jalur 2, Kuantan Tengah. Selain itu juga tampak iklan rokok dipasang  tidak jauh dari tempat ibadah seperti di jalan lintas Airmolek - Taluk Kuantan, Masjid Muara Sentajo.

Apakah pemerintah Kabupaten Kuansing tidak menindak hal ini, kemana pemerintah ini, harapan kita disini ya pemerintah harus tindak PT Sampurna sesuai aturan yang berlaku," tutup Narasumber.

Kepala Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Kuantan Singingi, Jon Pite Alse, saat dikonfirmasi mengaku hanya sebatas memberikan izin, namun untuk pemasangan iklan rokok ada di Bapenda. Ia menambahkan, bahwa PT HM Sampoerna tbk sudah mengantongi izin. 

"Kalau untuk titik-titik nya bisa konfirmasi ke Bapenda, Kabid nya ibu Liny. Memang kalau izin ada izin, tentu izin yang sesuai pemasangan yang sudah ditentukan," jelas Jon Pite Atle saat dikonfirmasi, Jumat (14/07/2023).

Masih kata Jon Pite Atle, terkait penertibannya pihak Dinas masih menunggu perintah dari  Bupati. Ia mengatakan, sebelumnya juga pernah melakukan rapat namun rapat ditunda dikarenakan dinas yang hadir tidak lengkap. 

"Nanti juga akan kita bahas pada rapat susulan. Kita juga sudah melakukan himbauan kepada seluruh camat untuk memberikan informasi terkait pemasangan iklan yang tidak pada peruntukannya baik yang sudah memiliki izin mau tidak jika nanti tidak sesuai dengan Perbup makan penindakan nya itu ada di Satpol PP," kata Jon.

Jon Pite Atle juga menegaskan untuk sanksi dimana perusahaan terkait pemasangan iklan tentu pasti ada sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan sesuai yang di dalam Perbup tadi.

"Tidak hanya di tempat seperti itu, sebenarnya jika kasat mata memandang tidak enak dilihat pemasangan iklan juga tidak boleh," tutup Jon Pitle Atle. 

Sedangkan pihak PT HM Sampoerna melalui Manajer Wilayah Inhil, Inhu, Kuansing dan Pelalawan, Rukif Budiman, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp maupun telepon seluler memilih bungkam, tidak memberikan keterangan. (*15) 

 

Tags

Terkini