Polsek Minas Tangkap Pria Simpan Ganja di Tangkai Egrek, Urine Positif Narkotika

Polsek Minas Tangkap Pria Simpan Ganja di Tangkai Egrek, Urine Positif Narkotika
Seorang pria berinisial Y (31) ditangkap polisi

SIAK, LIPO – Jajaran Polsek Minas kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial Y (31) ditangkap polisi setelah kedapatan menguasai narkotika jenis daun ganja kering seberat 3,56 gram.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (11/3/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Minas–Perawang Km 06, Dusun Lukut, Kampung Minas Timur, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak.

Kapolsek Minas Kompol Syahrizal menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

“Setelah menerima informasi itu, kami langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Minas AKP Hendra Gunawan bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan di lokasi,” ujar Syahrizal, Kamis (12/3/2026).

Dalam proses penyelidikan, tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Minas dan Satresnarkoba Polres Siak bergerak menuju lokasi yang dicurigai menjadi tempat aktivitas pelaku. Operasi tersebut turut dipimpin langsung Kapolsek Minas bersama Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Benny Afriandi Siregar.

Saat melakukan pengecekan di sebuah gubuk yang berada di kebun kelapa sawit milik warga, petugas menemukan satu paket diduga daun ganja kering yang disembunyikan di dalam tangkai egrek yang dijadikan penyangga atap gubuk.

“Barang bukti tersebut diselipkan di dalam tangkai egrek yang ada di gubuk tempat pelaku berada. Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa ganja tersebut miliknya,” jelas Syahrizal.

Setelah pengakuan tersebut, pelaku bersama barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Minas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket diduga narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor 3,56 gram yang dibungkus kertas. Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung Methamphetamine.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek Minas menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika. Penyelidikan dan penindakan akan terus kami tingkatkan demi menjaga keamanan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengapresiasi kerja cepat personel di lapangan dalam mengungkap kasus tersebut.

Ia menegaskan pemberantasan narkotika menjadi salah satu prioritas utama Polres Siak dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami mengapresiasi kinerja jajaran Polsek Minas bersama Satresnarkoba Polres Siak. Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” ujarnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar.

“Peran masyarakat sangat penting. Jika ada informasi tentang narkoba, segera laporkan kepada kami. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti demi mewujudkan wilayah Siak yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Narkoba

Index

Berita Lainnya

Index