LIPO - Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menegaskan akan menertibkan iklan yang terpasang secara liar di wilayahnya.
Hal itu ditegaskan Kepala Bappeda Kuansing Jafrinaldi, saat dikonfirmasi adanya kritikan masyarakat terkait adanya iklan produk rokok yang terpasang berdekatan dengan tempat pelayanan kesehatan dan rumah ibadah.
"Kebetulan kita rapat siang ini terkait iklan-iklan liar tanpa izin," kata Jefrinaldi kepada liputanoke.com pada Kamis (20/07/23).
Khusus menanggapi adanya kritikan iklan produk rokok yang terpasang dekat kawasan pusat pelayanan kesehatan, seperti di dekat Kuantan Medika, di Teluk Kuantan, Jefrinaldi menegaskan jika pemasangan iklan tersebut tidak sesuai ketentuan akan dibongkar.
"Kalau mereka memasang iklan mereka wajib membayar pajaknya, jika tidak akan kita bongkar," tegas Jefrinaldi.
Saat disinggung bila iklan produk rokok dipasang berdekatan dengan kawasan pelayanan kesehatan apakah tidak melanggar, menurutnya tergantung dari pihak rumah sakit ataupun klinik.
"Sepanjang pihak klinik atau rumah sakit tidak keberatan, boleh saja. Tetapi jika pemilik klinik keberatan, pasti tidak dipasang. Karena sebelum dipasang pengajuannya pasti menentukan titik lokasi yang akan dipasang," kilahnya.
Namun, saat kembali disodorkan pertanyaan apakah pemasangan seperti itu sudah sesuai dengan PP Nomor 109 Tahun 2012 dan Perbup Nomor 46 tahun 2014, tentang pedoman pemasangan iklan, Jefrinaldi enggan menilai. Demikian juga saat ditanyakan terkait izin iklan produk rokok tersebut, Ia kembali mengatakan akan membahasnya dalam rapat.
"Nanti kita cek dulu," jawabnya singkat.
Sebelumnya warga mengkritik adanya iklan rokok yang terpasang berdekatan dengan kawasan pusat pelayanan kesehatan dan rumah ibadah. Menurutnya sangat ironi bila iklan rokok dipasang berdekatan dengan pusat pelayanan kesehatan.
"GAYA ICONIC RASA SAMAAAAA," demikian tertulis pada spanduk yang terpasang di dekat rumah sakit Kuantan Medika di Teluk Kuantan, yang ditengarai rokok tersebut produk dari PT HM Sampoerna Tbk.
"Apakah pemerintah Kabupaten Kuansing tidak menindak hal ini, kemana pemerintah ini, harapan kita disini ya pemerintah harus tindak PT Sampoerna sesuai aturan yang berlaku," ujar warga yang enggan disebutkan identitasnya.
Sedangkan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, saat dimintai tanggapan terkait hal tersebut dengan tegas minta jajarannya untuk menertibkan bila iklan tersebut melanggar ketentuan yang ada.
"Suruh dinas-dinas teknis mengurusi yang kayak seperti itu. Soal-soal 'tungau' tuh jangan bupati," pungkas Suhardiman Amby pada Senin (17/07/23).
Sementara, pihak PT HM Sampoerna melalui Manajer Wilayah Inhil, Inhu, Kuansing dan Pelalawan, Rukif Budiman, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp maupun telepon seluler memilih bungkam, tidak memberikan keterangan.
Berdasarkan informasi yang Dirangkum liputanoke.com, iklan, promosi, produk rokok sangat mempengaruhi ketertarikan anak dan remaja untuk merokok. Sehingga pengendalian promosi rokok menjadi perhatian dan catatan pemerintah. Mengingat zat adiktif yang terkandung dalam rokok juga sangat berpotensi besar menyebabkan stunting. (*1)