Bisnis Judi 'Crazy Rich' Pekanbaru Terungkap, Keuntungan Puluhan Juta Perminggu

Sabtu, 23 September 2023 | 13:56:35 WIB
Aset Mobil Mewah Milik Terduga Pelaku Judi Online/F: detik.com

LIPO - Bisnis judi online yang dilakoni crazy rich asal Pekanbaru yang diungkap pihak Polda Riau, mengejutkan warga Pekanbaru. 

Bagaimana tidak, berdasarkan taksiran dari pihak Polda Riau, nilai aset yang diamankan mencapai Rp. 57.7 miliar. 

Angka fantastis ini dinilai cukup masuk akal mengingat pelaku Ari Guswanto (31) menggeluti bisnis judi online sejak 2016 dan sinyalir mampu meraup keuntungan Rp. 50 juta hingga Rp. 100 juta per pekan. 

Tim Subdit V Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap praktik judi online ini pada pada Jumat, 15 September 2023.

Aset yang dirampas dari tersangka juga bikin kepala geleng-gelang alias membuat kaget bagi siapa saja yang melihat langsung.

Aset yang disita mulai dari Vespa LX Iget 125 3V, Harley Davidson 107, Rubicon Wrangler, BMW, Toyota Alphard, Humner dan Honda CRV Prestige. Semua kendaraan mewah itu bernomor polisi 13, dan sebagian aksesorisnya masih dibungkus plastik.

Tidak hanya kendaraan mewah, polisi juga menyita satu unit rumah mewah tersangka di Jalan Nur Kumala, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, dua unit ruko di Jalan Kartama. Ada juga kos-kosan 40 pintu di daerah Panam.

"Aset-aset itu atas nama tersangka dan istrinya," ujar Wakil Direktur Reskrimsus Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung, di samping Kasubdit V, Kompol Fajri saat ekspos di Mapolda Riau, Jumat (22/9/2023).

Iwan menjelaskan, tersangka ditangkap di rumahnya, Jalan Nurkemala. 

Pada saat penangkapan, petugas berhasil mengamankan Komputer dan laptop yang digunakan untuk bekerja turut diamankan. 

"Tersangka AG berperan sebagai pemilik situs," kata Iwan.

Iwan menjelaskan pengungkapan berawal dari patroli cyber Subdit V Reskrimsus Polda Riau. Ditemukan IP address akun judi online serta penyebaran website tiruan yang mirip dengan sejumlah situs judi online.

"Di sana, menampilkan halaman pendaftaran judi online dengan kode referal miliknya," kata Iwan yang enggan menyebutkan akun situs online tersangka dengan alasan masih pengembangan penyidikan.

Tersangka mendapatkan keuntungan dari peserta yang mendaftarkan judi online. Kurun waktu 2016 hingga 2017, dalam sepekan tersangka mendapat keuntungan mencapai Rp100 juta sedangkan 2018 hingga 2023 keuntungan Rp50 juta sepekan.

Keuntungan yang diperoleh dibelikan tersangka pada aset-aset, seperti kendaraan dan bangunan. 

"Total aset yang kita rampas senilai Rp 57,7 miliar. Tersangka juga akan kita jerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," tegas Iwan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) ITE. Serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana 20 tahun penjara penjara. (*1) 

Tags

Terkini