Polda Riau Usut 55 Kasus Karhutla, Luas Lahan Terbakar Tembus 3.378 Hektare

Polda Riau Usut 55 Kasus Karhutla, Luas Lahan Terbakar Tembus 3.378 Hektare
Karhutla di Riau/ist

PEKANBARU, LIPO — Penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau terus bergerak. Hingga Minggu (13/9/2026), Polda Riau dan jajaran telah menangani 55 perkara dengan jumlah tersangka yang sama, yakni 55 orang.

Data Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menunjukkan, total luas lahan terbakar yang berkaitan dengan perkara tersebut mencapai 3.378,23 hektare.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan angka itu merupakan akumulasi penanganan sepanjang 2026, baik di tingkat Polda maupun Polres jajaran. Setiap temuan kebakaran yang terindikasi tindak pidana dipastikan diproses.

“Seluruh kejadian yang memiliki unsur pidana kami tindak lanjuti. Penyidik menelusuri sumber api, penyebab kebakaran hingga pihak yang harus bertanggung jawab,” ujar Ade.

Dari total perkara, 36 kasus masih dalam tahap penyidikan, dua kasus berstatus P19, dan 17 kasus telah dinyatakan lengkap serta dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (tahap II).

Jumlah tersebut meningkat dibandingkan data per 11 September 2026. Saat itu, tercatat 50 perkara dengan 53 tersangka dan luas lahan terbakar 3.234,96 hektare.

Artinya, dalam dua hari terjadi penambahan lima perkara, dua tersangka, serta sekitar 143,27 hektare lahan terbakar yang masuk dalam proses hukum.

Secara wilayah, perkara terbanyak berada di Bengkalis dan Indragiri Hilir, masing-masing 10 kasus dengan 10 tersangka. Pelalawan menyusul dengan sembilan perkara dan 10 tersangka.

Namun dari sisi luasan, Pelalawan menjadi wilayah paling terdampak dengan total 2.503,1 hektare lahan terbakar. Disusul Bengkalis 349,26 hektare, Ditreskrimsus Polda Riau 152,68 hektare, Indragiri Hulu 108,15 hektare, Kepulauan Meranti 86,5 hektare, serta Indragiri Hilir 73,5 hektare.

Ade menegaskan, penegakan hukum berjalan beriringan dengan upaya pemadaman dan penanganan di lapangan. Polisi tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka, tetapi memastikan seluruh perkara dapat dibuktikan hingga tahap penuntutan.

“Penanganan dilakukan secara profesional berbasis alat bukti. Setiap pelaku yang terbukti akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi menekankan bahwa penindakan hanyalah satu bagian dari strategi besar penanganan karhutla. Upaya pencegahan tetap menjadi prioritas utama.

Menurutnya, sosialisasi terus digencarkan hingga ke tingkat desa melalui Bhabinkamtibmas, patroli rutin, hingga pendekatan kepada tokoh masyarakat.

“Pesannya jelas, jangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Pencegahan harus dimulai dari masyarakat dan semua pihak yang beraktivitas di kawasan rawan,” kata Akmadi.

Ia juga mengingatkan, kebakaran di lahan gambut memiliki karakteristik khusus karena api dapat bertahan di bawah permukaan tanah sehingga sulit dipadamkan.

Karena itu, masyarakat diminta segera melaporkan jika menemukan titik api atau aktivitas pembakaran.

“Karhutla berdampak luas, tidak hanya lingkungan, tapi juga kesehatan dan aktivitas masyarakat. Kami mengajak semua pihak bersama menjaga Riau,” ujarnya.

Polda Riau memastikan upaya pencegahan, pemadaman, dan penegakan hukum akan terus dilakukan secara simultan, dengan komitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang memenuhi unsur pidana.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Karhutla

Index

Berita Lainnya

Index