Pemko Pekanbaru Tunggu Pengesahan Payung Hukum Pungutan Retribusi Sampah

Selasa, 26 September 2023 | 12:50:48 WIB
Ilustrasi/F: int

PEKANBARU, LIPO - Pemerintah Kota Pekanbaru sedang menunggu pengesahan Peraturan Walikota (Perwako) terkait pungutan retribusi sampah. 

Perwako ini nantinya menjadi landasan payung hukum untuk mengatur tentang pungutan restribusi sampah. 

Jika Perwako tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2022 sudah disahkan, maka pungutan retribusi sampah akan dilakukan oleh para ketua RT dan RW di bawah pengawasan camat. 

"Dalam bulan ini, Kemendagri akan mengesahkan Perwako tentang  Juknis. Yang isinya, memberikan kewenangan kepada camat untuk melakukan pemungutan retribusi persampahan," Demikian disampaikan Kepala DLHK Pekanbaru Hendra Afriadi, Senin (25/9/23). 

Nanti, kewenangan pemungutan retribusi sampah diserahkan sebagian kepada para ketua RT dan RW melalui Surat Keputusan (SK) wali kota. Jadi, SK Walikota sebagai dasar pemungutan retribusi persampahan di kecamatan melalui ketua RT dan RW.

"Camat yang memilih ketua RT dan RW yang memungut retribusi kebersihan. Biaya angkutan sampah disesuaikan dan disepakati dengan warga," jelas Hendra. 

Jadi, angkutan sampah boleh dilakukan oleh ketua RT dan RW. Nanti, disepakati iuran kebersihan dengan warga dari rumah ke tempat penampungan sementara (TPS) sampah atau langsung ke TPA 2 Muara Fajar. (*1)

Tags

Terkini