Bapak Tua 83 tahun Diamankan Tim Kejaksaan, Ternyata Ini Kasusnya

Kamis, 28 September 2023 | 20:31:57 WIB
Terpidana Muhammad Ali Diamankan Tim Tabur/F:LIPO

LIPO - Seorang Bapak Tua, yang saat itu berada di jalan Bukit Rivaria M2, Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, tidak menyangka akan berhadapan aparat penegak hukum. 

Muhammad Ali (83), dijemput tim tangkap buronan (tabur) Kejaksaan Agung  pada Rabu 27 September 2023, sekitar pukul 23.30 WIB. 

Ternyata, ia selama ini masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO dan menjadi buron Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Berdasarkan keterangan Kapuspenkum Kajaksaan Agung, Ketut Sumedan Bapak tua kelahiran Aceh Utara itu merupakan Terpidana yang merugikan PT Wijaya Karya Beton. 

"Dia (Muhammad Ali) merupakan Terpidana yang merugikan PT Wijaya Karya Beton dengan cara tidak memperoleh dokumen kepemilikan berupa sertifikat tanah seluas 500.000 M2. PT Wijaya Karya Beton merugi atas pembayaran kurang lebih senilai Rp199.360.000.000," jelas Ketut Kamis (28/09/23).

Dijelaskan Ketut, pada saat diamankan, Terpidana Muhammad Ali bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. 

"Selanjutnya, Terpidana Muhammad Ali dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," jelasnya. 

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. 

Ketut mengatakan, Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. 

"Tidak ada tempat bersembunyi yang aman," tukasnya. (*1) 

Tags

Terkini