Polda Riau Limpahkan Perkara dan Barang Bukti Milik Tersangka Kasus Dugaan TPPU, Ada Rubicon dan Pajero Sport

Sabtu, 30 September 2023 | 22:49:06 WIB
Barang Bukti, Mobil Mewah Kasus Dugaan TPPU/F: ist

LIPO - Berkas perkara dan barang bukti tersangka MI (40), kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dilimpahkan Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau kepada kepada pihak Kejaksaan. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Yos Guntur, menyatakan, proses pelimpahan tahap II ini berjalan aman dan lancar di Lapas Narkotika Rumbai, Rabu, 27 September 2023 lalu.

"Setelah melewati proses penyidikan, penyelidikan hingga pemeriksaan saksi-saksi serta kelengkapan barang bukti, akhirnya perkara dugaan pencucian uang dengan dasar perkara narkoba, telah rampung. Sesuai ketentuan, kita lakukan pelimpahan tahap dua kepada pihak Kejaksaan," kata Kombes Yos Guntur, Sabtu (30/9/2023).

Kombes Yos Guntur menjelaskan bahwa dalam perkara ini, aset milik tersangka sekaligus dijadikan barang bukti  berupa mobil Jeep Wrangler Rubicon, Nisan Terano, Pajero Sport dan beberapa unit kendaraan mewah lainnya turut diserahkan. Estimasi aset yang disita berkisar Rp2,3 miliar.

"Estimasi aset yang disita berkisar Rp2,3 miliar. Untuk barang bukti kendaraan diserahkan kepada Kejaksaan dan ditempatkan di RUPBASAN Kelas 1 Pekanbaru," sambung Kombes Yos Guntur. 

Sebagaimana diketahui bahwa tersangka, MI yang merupakan warga Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau di sebuah lokasi di Jalan Lintas Sumatera, Rokan Hilir, Riau, 15 Maret 2023, lalu atas kasus narkoba. 

Kemudian kepolisian juga mengembangkan kasus ini terkait aliran dana perdagangan narkoba yang dilakukan tersangka. 

Tersangka dijerat Pasal 3 jo Pasal 4 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, pidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (*1) 

Tags

Terkini