LIPO - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Bengkulu di Jl. Talao Mundam, Kasang, Kec. Batang Anai, Kab. Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (17/10/23) sekitar pukul 16.20 wib.
Adapun Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu Defrizal, S.T. (56) merupakan PNS pada Dinas PUPR Provinsi Bengkulu.
Kapuskum Kejagung Ketut Sumedana, mengungkapkan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 553 K/Pid.Sus/2016 tanggal 12 April 2017, Defrizal, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada proyek pembangunan Jembatan Gantung Muara I dan II Tahun Anggaran 2007 s/d 2009 sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 7,5 miliar.
"Terpidana Defrizal, S.T. bin Kubin (Alm) bersama Terpidana lain dijatuhkan pidana penjara masing-masing 6 tahun dan 6 bulan," ungkap Ketut.
Selain pidana penjara Kata Ketut, masing-masing Terpidana juga dihukum untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp 200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 6 bulan.
"Saat diamankan, Terpidana Defrizal, S.T. bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar," jelas Ketut.
Selanjutnya, Terpidana Defrizal, diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Bengkulu. (*1)