LIPO - Partai politik dan caleg melakukan pemberian uang atau materi lainnya termasuk sembako saat kampanye berpotensi melanggar larangan kampanye yang dapat dikenai sanksi pidana pemilu.
Demikian ditegaskan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau, Nanang Wartono pada Minggu (14/10/24).
"Kita ingatkan kepada parpol juga caleg, jangan memberikan sembako apalagi uang saat kampanye. Ini termasuk pelanggaran pidana pemilu," kata Nanang Wartono.
Dikatakan Nanang, pemberian uang atau sembako kepada korban banjir dengan adanya muatan/materi kampanye maka berpotensi telah melakukan kegiatan politik uang.
"Pelanggaran pemilu berupa politik uang saat kampanye bisa diancam pidana 2 tahun penjara dan denda 24 juta rupiah," jelas Nanang.
Namun demikian, Nanang tidak menampik jika saat ini banyak warga yg terdampak banjir membutuhkan bantuan.
"Kita turut prihatin atas bencana yg menimpa saat ini dan berharap bencana ini cepat berlalu, jika ada parpol atau caleg yg ingin membantu masyarakat kita yg sedang dilanda musibah maka jangan ada unsur kampanye saat memberikan bantuan tersebut, misalnya ada ajakan atau atribut partai dan caleg" kata Nanang.
Selain adanya sanksi pidana, Bawaslu juga mengingatkan kepada seluruh caleg bahwa apabila berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terbukti caleg melanggar larangan kampanye UU Pemilu pasal 280 dan 284 (termasuk politik uang) maka caleg tersebut dapat dikenai sanksi administratif oleh KPU berupa diskualifikasi sebagai caleg.*****