JAKARTA, LIPO - Jampidsus Kejaksaan Agung melalui memeriksa 3 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 sampai dengan 2023, pad Kamis (30/05/24).
Adapun yang diperiksa penyidik masing-masing inisial JIA selaku Direktur Utama PT SMIP, TA selaku Pemroses Data Bina Usaha Angkutan Laut dan TKBM KSOP Dumai, dan BH selaku Kepala Seksi P2 KPPBC Dumai.
“Ketiganya diperiksa sebagai saksi,” jelas Ketut, Kamis (30/05/24).
Dijelaskan Ketut, ketiga saksi diperiksa atas penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 sampai dengan 2023 atas nama Tersangka RD dan Tersangka RR.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tukas Ketut. *****