MALUKU, LIPO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, meningkatkan proses penyelidikan ke tingkat penyidikan kasus dugaan Tipikor penyalahgunaan penyertaan modal pada PT. Tanimbar Energi yang bersumber dari anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022.
Sementara itu, penyidik terus mengumpulkan alat bukti lainnya berupa pemeriksaan para Saksi dari setiap Komisaris dan jajaran Direksi baik di PT. Tanimbar Energi selaku Induk Perusahan hingga di PT. Tanimbar Energi Abadi dan PT. Tanimbar Energi Mandiri selaku Anak Perusahaan, serta pihak dari Pemerintah Daerah yang terkait.
Plt. Kasi Intel Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Muh. Fazlurrahman K., S.H, menyebutkan, pihaknya terus melaksanakan serangkaian proses penyidikan lanjutan untuk mengungkap ataupun memperoleh alat bukti lainnya yang diperlukan serta berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan atas nama Terdakwa RBM dan PM sehingga Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar secara Kolektif menetapkan 1 orang Tersangka baru.
“Ada tersangka baru berinisial PF selaku Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Periode 2017-2022. Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka dengan Nomor : B-816/Q.1.13/Fd.2/06/2024 Tanggal 19 Juni 2024,” kata Fazlurrahman, Rabu (19/06/24).
Adapun nilai Kerugian Keuangan Negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku dalam kasus ini sebesar Rp 1.092.917.664.
“Untuk kerugian yang harus dipertanggungjawabkan oleh Tersangka PF sebagaimana dalam fakta yang adalah sebesar Rp. 314.598.000,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan Fazlurrahman, penetapan Tersangka PF adalah sebagai kelanjutan dari Tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, terhadap perkara ini, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT-01/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 04 Januari 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT-03/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 30 Januari 2023.
“Dari hasil penyidikan tersebut telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka,” tutupnya. *****