Penyidik Kejati Sumsel Telusuri Keberadaan Rumah Mewah Tersangka

Rabu, 19 Juni 2024 | 21:06:40 WIB
Rumah Mewah Milik Tersangka Kasus Tipikor/F: ist

PALEMBANG, LIPO - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) memeriksa 7 orang saksi terkait kasus dugaan tipikor Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi Dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023, pada Rabu 19 Juni 2024.

Tujuh orang saksi yang diperiksa adalah selaku Operator Siskeudes beberapa Desa yaitu, inisial MT (Desa Mangsang), SU (Desa Muara Medak), EYR (Desa Pulau Gading), NW (Desa Bayat Ilir), TU (Desa Medis), DHS (Desa Kali Berau) dan AW (Desa Kepayang).

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, membenarkan pihak penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tujuh operator Siskuedes tersebut. 

“Benar, ada 7 orang diperiksa sebagai saksi. Mereka diperiksa mulai jam 10.00 wib. Ada lebih kurang 20 pertanyaan yang disodorkan penyidik,” terang Vanny, Rabu (19/06/24). 

Selain itu di hari yang sama,  Tim Penyidik juga mengumpulkan alat bukti bahwa Tersangka R (DPO) mempunyai 1 unit rumah berlantai 3 yang baru direnovasi dan selesai pada Tahun 2023, di Perumahan Serasan Damai Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin. 

Terkait rumah tersebut, Vanny menegaskan, penyidik segera  segera memangil istri tersangka R (DPO) dengan inisial SAM untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan juga memperoleh bukti bahwa tersangka R (DPO) selaku Kasi Keuangan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin telah menerima aliran dana Dugaan Korupsi sebesar 7 Miliar Rupiah, sehingga hal itu perlu ditelusuri bahwa apakah aliran dana tersebut hanya dinikmati oleh tersangka R (DPO),” tukasnya. *****

 

 

 

 

Tags

Terkini