Kasus Dana Desa, Penyidik Cabang Kejari Maluku Tengah Jebloskan 2 Tersangka ke Penjara

Sabtu, 22 Juni 2024 | 15:27:40 WIB

MALUKU, LIPO - Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai, melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka pada kasus dugaan penyalahgunaan anggaran ADD dan DD tahun 2021 dan Tahun Anggaran 2021, pada Jumat tanggal 21 Juni 2024.

Dua tersangka yang diperiksa dalam kasus ini adalah HBT selaku Pejabat Pemerintah Negeri Wahai T.A 2021, dan 2022 dan MAH selaku Bendahara Negeri Wahai T.A 2021.

Usai menjalani pemeriksaan, kedua tersangka langsung dijebloskan ke penjara di Lapas Kelas III Wahai selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 21 Juni 2024  sampai dengan 10 Juli 2024.

Kacabjari Wahai, Azer Jongker Orno, S.H.,M.H, mengatakan, pada kasus ini kerugian negara ditaksir Rp 861.210.276.

“Berdasarkan audit Perhitungan kerugian negara oleh auditor Kejaksaan Tinggi Maluku, kerugian kurang lebih Rp 861.210.276,” jelas Azer, Sabtu (22/06/24). 

Sementara terkait peran kedua tersangka pada kasus ini diduga beberapa kegiatan tidak dilaksanakan sesuai dengan RAB, dan ada kegiatan yang tidak dilaksanakan (Fiktif), dengan membuat bukti-bukti pertanggungjawaban dengan menggunakan bukti yang tidak benar. 

Dimana, jumlah anggaran yang dimaksud pada kasus ini yaitu Anggaran ADD dan DD tahun 2021 dan 2022, Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 1.751.479.060, dan Tahun Anggaran tahun 2022 sebesar Rp. 1.710.732.000. 

“Dari anggaran tersebut diduga beberapa kegiatan tidak dilaksanakan sesuai dengan RAB dan ada kegiatan yang diduga fiktif,” kata Azer. 

Untuk diketahui,  sebelumnya pada 5 Juni 2024 penyidik telah menetapkan 2 orang tersangka tersebut berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor B-235/Q.1.11.8/Fd.2/06/2024 tanggal 05 Juni 2024 dan Nomor B-236/Q.1.11.8/Fd.2/06/2024 tanggal 05 Juni 2024.

“Penetapan status Tersangka HBT dan MAH ini, setelah penyidik melakukan ekspose dengan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dan Para Kepala Seksi pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Pada 15 Mei 2024,” jelasnya. 

Kedua Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana;

Untuk tersangka tersebut Mochsen Al Hamid dilakukan penahanan Kota Pada Desa Wahai Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah dengan mempertimbangkan bahwa tersangka Mochsen Al Hamid telah mengembalikan Dugaan Kerugian Negara sebesar Rp. 51.750.000.- kepada Penyidik dan dipergunakan sebagai Barang Bukti dalam Perkara ini. 

Dalam kasus ini, penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti berupa, 1 buah Sertifikat Hak Milik (SHM) Atas nama HBT, 1 unit Mobil Daihatsu Sigra Tahun 2020 dengan Nopol DE xxxx AP atas nama CC, dan uang tunai sebesar Rp. 51.750.000.*****

 

Tags

Terkini