Jaksa Bongkar Dugaan Penyelewengan Anggaran di Sekwan DPRD Maluku Barat Daya

Rabu, 03 Juli 2024 | 11:49:24 WIB
Dua Tersangka Kasus Dugaan Penyelewengan Anggran di Sekwan Maluku Barat Daya/F: ist

MALUKU, LIPO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melalui Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Maluku Barat Daya melaksanakan serangkaian proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Maluku Barat Daya, Hery Somantri, SH, MH, mengatakan, pengusutan kasus ini bermula adanya temuan selisih anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, dan bahkan selisih dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. 

“Temuan itu juga diperkuat dengan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Pihak Auditor Kejaksaan Tinggi. Ada  kerugian Keuangan Negara Senilai Rp. 1.188.304.054,” jelas Hery, dalam keterangan tertulisnya pada pada Rabu (03/07/24). 

Hery menjelaskan, pada kasus ini, Bendahara Sekrertariat DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya dengan inisial S.O.N.L pada 2013, yang melakukan permintaan pembiayaan bagi kepentingan rapelan gaji pegawai bulan November 2012, dan kemudian permintaan tersebut disetujui oleh Dinas Keuangan Dan Aset Kabupaten MBD, sehingga  diterbitkan SP2D Nomor : 505/SP2D/BUD/VI/2013, tanggal 24 Juni 2013 senilai Rp. 851.900  untuk Keperluaan pembayaran repelan gaji tersebut.

“Faktanya, terdapat kesalahan nilai/ nominal pemindahan pembukuan sehingga dana/anggaran yang masuk ke rekening Bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya tanggal 24 Juni 2013 dari Rekening Kas Umum Daerah adalah senilai Rp.851.900.000,” jelasnya. 

Akan tetapi selisih lebih anggaran tersebut tidak dilaporkan dan tidak dipertanggung jawabkan oleh Tersangka selaku Bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya, sebaliknya dipergunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak tertuang dalam DPA dan tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Selisih dana di transfer ke rekening pribadi yang bersangkutan (Bendahara Sekrertariat DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya). Sehingga nilai yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menjadi kerugian negara adalah senilai Rp. 576.916.502,” kata Hery lagi. 

Bahkan kata Hery, tersangka sebagai wajib pungut pajak juga tidak menyetorkan seluruh pajak yang telah dipungut meliputi objek Pajak. 

Adapun pajak yang tidak dilaporkan tersangka, yaitu pajak PPH21, PPH22, PPH23, PPn, seperti Pada Tahun 2012 Senilai Rp. 222.746.888. Lalu, pajak Tahun 2013 Senilai Rp. 276.018.406. Kemudian, pajak Pada Tahun 2014 Senilai Rp. 111.746.406.

“Sehingga total temuan Pajak Tahun 2012-2014 yang tidak disetorkan adalah Senilai Rp. 611.387.552,” tukas Hery. *****

 

Tags

Terkini