Jakarta, LIPO - Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management terhadap mantan Mendikbud, Nadiem Makarim akan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.
Keputusan ini diambil menyusul berlakunya KUHP 2023 dan KUHAP 2025 mulai 2 Januari 2026.
Sebelum memutuskan, Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah meminta pendapat dari kubu Nadiem dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Ini kan ada peralihan ya, sebagaimana kita mengetahui KUHP dan KUHAP baru berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026. Nah, uniknya dengan perkara saudara ini, saudara kan dilimpahkan pada tanggal 9 Desember (2025), itu sebelum berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru. Kita agendakan di tanggal 16 Desember (2025), ternyata saudara tidak bisa dihadirkan. (Tanggal) 23 Desember (2025) juga tidak bisa dihadirkan," kata Hakim Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1).
“Dan hari ini baru dilakukan pembacaan dakwaan dengan kehadiran saudara di saat berlakunya KUHP dan KUHAP tertanggal 2 Januari 2026. Oleh karena itu, sebelum kita lanjutkan, ini karena masa peralihan, kami ingin menanyakan atau mendengarkan ataupun sikap dari penasihat hukum dengan berlakunya KUHP dan KUHAP,” sambungnya.
Pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir menyatakan bahwa menetapkan akan menggunakan aturan hukum yang paling menguntungkan bagi kliennya.
“Sesuai dengan ketentuan ketentuan dan juga ketentuan mengenai Undang-undang yang digunakan di dalam mengajukan permohonan pembelaan di dalam sidang ini, maka sikap kami tentunya akan mengikuti prinsip bahwa Undang-Undang yang digunakan adalah Undang-Undang yang ketentuannya akan lebih menguntungkan bagi pembelaan,” kata Ari.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa kasus Nadiem secara resmi dilimpahkan ke pengadilan saat aturan KUHP dan KUHAP yang lama masih berlaku.
“Terkait dengan tertundanya hari sidang adalah masalah teknis karena terkait dengan riwayat sakit sidang sidang yang akhirnya bisa dihadirkan di bulan Januari pada hari ini, tahun 2026,” ujar jaksa.
Namun secara substansi materi dakwaan, JPU menegaskan tetap menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Lalu berikutnya terkait dengan pidana formil hukum acara, kami sependapat karena ini berlaku Undang-undang Hukum Acara akan digunakan pada saat Undang-undang baru dibuka sidang waktu ini, kami tentu menggunakan asas yang menguntungkan bagi pembela dan menggunakan KUHAP yang baru,” sambung jaksa.
Menangapi dua pihak tersebut, Hakim kemudian mengambil keputusan berdasarkan asas lex mitior, yakni menerapkan ketentuan yang lebih menguntungkan kepada penjual apabila terjadi perubahan undang-undang.
“Terhadap hukum acara baik dari penasihat hukum maupun penuntun umum bersepakat untuk menggunakan hukum acara KUHAP baru ya, karena sebagaimana kita ketahui dengan berdasarkan asas lex mitior bahwa peraturan yang paling menguntungkan ya tindakan harus diberlakukan. Tentu ya jika ada peralihan seperti ini ya tentu yang kita ambil adalah yang menguntungkan terhadap penangkapan,” ungkap Hakim Purwanto.
Surat edaran kejaksaan
Hakim dalam sidang menyebut telah mempelajari Surat Edaran Kejaksaan mengenai Tata Cara Penanganan Perkara pada Masa Transisi Perubahan Hukum Pidana dengan Berlakunya KUHP 2023 dan KUHAP 2025.
Kejaksaan menegaskan bahwa penanganan perkara pada masa transisi ini harus berjalan secara tertib dan tetap melindungi hak-hak hukum tersangka, terdakwa, maupun terpidana.
Untuk berkas perkara yang masih dalam tahap penyidikan atau penuntutan pada saat KUHP dan KUHAP baru berlaku, Kejaksaan menyatakan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disusun sebelum 2 Januari 2026 tetap sah secara prosedural.
Ketetapan ini selaras dengan asas tempus regit actum yang menyatakan bahwa validitas suatu tindakan hukum diatur oleh peraturan yang berlaku pada saat tindakan tersebut dilaksanakan.
Selama masa transisi, jaksa dituntut untuk berhati-hati dalam menilai dan menerapkan pasal-pasal hukum yang paling menguntungkan posisi tersangka atau terdakwa.
Jika KUHP baru memberikan ancaman hukuman yang lebih ringan, menghapuskan pidana minimum khusus, atau mengganti pidana penjara dengan sanksi non-pemenjaraan seperti denda, pengawasan, atau kerja sosial, maka ketentuan tersebut dianggap lebih menguntungkan dan dapat diterapkan.
Namun, ia diberikan untuk ketentuan penghapusan pidana minimum khusus dalam tindak pidana berat seperti pelanggaran HAM berat, terorisme, korupsi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang.(***)