Permohonan Tersangka Ditolak, Kejati Sumbar Menang Prapid Kasus Proyek SMK Disdik

Senin, 08 Juli 2024 | 15:39:32 WIB

PADANG, LIPO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menang dalam Prapradilan (Prapid) kasus dugaan Tipikor proyek Pengadaan Alat Praktek SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar, yang diajukan oleh tersangka Doni Rahmat Samulo sebagai Pemohon. 

Pemohon melakukan langkah hukum dengan alasan bahwa penetapan status tersangka yang disematkan kepadanya tidak sah. 

Namun, hakim memutuskan lain,  Hakim Prapid Pengadilan Negeri Padang Kelas 1A memutus dengan putusan menolak seluruh dalil permohonan Pemohon, dan menyatakan penetapan tersangka Doni Rahmat Samulo sah. 

Setelah menolak gugatan pemohon Tim Penyidik segera  merampungkan berkas perkara tersangka Doni Ratmat Samulo beserta tersangka lainnya untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Proyek yang diduga menjadi bancakan di Disdik Sumbar tersebut diketahui memiliki pagu Anggaran sebesar Rp.18 Miliar tahun 2021. 

 

 

Tags

Terkini