Jadi Pengedar Sabu, Pemuda di Inhil Dibekuk Polisi

Selasa, 23 Juli 2024 | 13:06:20 WIB
Polisi amankan pelaku pengendar sabu di Pulau Burung/lipo

PEKANBARU, LIPO- Seorang pemuda berinisial R (25) dibekuk oleh pihak kepolisian lantaran menjadi pengedar sabu di Desa Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Inhil.

Kapolres Inhil, AKBP Budi Setiawan melalui Kapolsek Pulau Burung, Iptu Delni Atma Saputra mengatakan, dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 12 paket sabu siap edar.

"Iya benar ada satu orang pengedar sabu di Desa Pulau Burung yang kita amankan. Pelakunya pengangguran," kata Delni, Selasa (23/7/2024).

Polsek Pulau Burung masih mendalami kasus narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Pulau Burung yang merupakan wiyalah perusahan itu.

"Pemuda ini nekat menjual sabu karena tak memiliki pekerjaan tetap. Selain itu, Ia juga tergiur atas bisnis haram itu," terangnya.

Lanjut Kapolsek, kasus peredaran sabu ini terbongkar atas laporan masyarakat yang resah. Dari informasi tersebut petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan menaroh curiga terhadap pelaku R.

"Setelah diamankan dan diperiksa ditemukan barang bukti sabu dari tangan pelaku. Barang bukti itu ditemukan di rumah R saat polisi melakukan penggeledahan. Barang bukti sabu dikemas plastik dan siap diedarkan," ungkapnya.

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti handphone, uang tunai dan perlengkapan alat hisap (sabu).

"Pelaku langsung digiring ke Mapolsek Pulau Burung. Atas perbuatannya ia dikenakan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika," tutupnya.(***)

Tags

Terkini