Kejati Sumsel Sita Aset Milik Tersangka Kasus Tipikor Internet Desa

Kamis, 01 Agustus 2024 | 21:26:27 WIB

PALEMBANG, LIPO - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan penyitaan berupa barang, dokumen atau surat dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan Dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi Dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023, pada Kamis (01/08/24). 

Adapun yang disita penyidik yaitu 1 Unit Rumah yang terletak di Perumahan Rasan Damai, Kota Sekayu, Kabupaten Muba, 1 bundel Sertifikat Tanah Atas Nama Tersangka R, dan 1 Akte Jual Beli juga Atas Nama Tersangka R.

Penyitaan aset milik tersangka R ini berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 25/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tanggal 30 Juli 2024 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1378/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 30 Juli 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH, mengatakan, selain melakukan penyitaan, Tim Penyidik  juga melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi dengan inisial A selaku Saksi Jual Beli Rumah Tersangka R, R selaku kakak Tersangka R yang ikut menemani Tersangka R melakukan Jual Beli Rumah di Rumah RC (selaku Plt. Kadis PMD Kabupaten Muba), dan H selaku Pembeli Rumah. 

“Adapun ketiga Saksi tersebut dilakukan pemeriksaan sebagai Saksi dimulai dari jam 09.00 WIB sampai dengan selesai dengan agenda Pertanyaan sebanyak kurang lebih 15 Pertanyaan,” tutup Vanny. *****

 

Tags

Terkini