JAKARTA, LIPO - Tim Jampidmil melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial NS,RH,HS, dan OKP, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Kredit BRIguna pada Bekang Kostrad Cibinong Tahun 2016 sampai dengan 2023.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan, penahanan terhadap para tersangka dilakukan setelah proses pemeriksaan sebagai tersangka yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan oleh penyidik dan pemeriksaan kesehatan selesai dilaksanakan dan mempertimbangkan syarat subjektif dan objektif penahanan sesuai Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP.
“Peran para Tersangka NS,RH,HS, dan OKP adalah sebagai Oknum pegawai dari BRI Unit Menteng Kecil dan BRI Cabang Cut Mutia yang bertanggung jawab dalam proses pengajuan kredit BRIguna yang diajukan oleh Tersangka DSH selaku juru bayar Bekang Kostrad Cibinong dengan cara mengajukan Kredit BRIguna secara fiktif atau memanipulasi data pengajuan kredit sehingga merugikan pihak BRI kurang lebih senilai Rp 55.000.000.000,” kata Harli, Selasa (06/08/24).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik langsung melakukan tindakan penahanan selama 20 hari kedepan.
“Tersangka NS,RH,HS dan OKP dilakukan penahanan mulai 5 Agustus 2024 sampai dengan 24 Agustus 2024 bertempat di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” tukas Harli. ******