Tersangka Kasus Internet Desa di Sumsel Bertambah, Dua Orang Dijebloskan ke Tahanan

Kamis, 15 Agustus 2024 | 11:15:34 WIB

PALEMBANG, LIPO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menetapkan 2 tersangka baru dalam kasus dugaan Tipikor Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023, pada Rabu (14/08/24). 

Adapun dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan, yaitu RD selaku Kepala Cabang PT. Info Media Solusi Net (ISN) Tahun 2023, dan MH selaku Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa Pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan, selama proses penyidikan tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. 

Kata Vanny, sebelumnya tersangka RD dan MH telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud. 

“Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan untuk tersangka RD dan MH,” jelasnya. 

“Sejauh ini, para Saksi yang sudah diperiksa  berjumlah 173 Orang,” tambah Vanny. 

Selanjutnya kedua tersangka dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang dari tanggal 14 Agustus 2024 sampai dengan 02 September 2024. 

Mengenai kerugian negara, Vanny menjelaskan, potensi  kerugian keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 25.885.165.625.

Adapun modus yang dilakukan tersangka RD, berperan aktif dalam membantu tersangka MA (Direktur Utama PT. Info Media Solusi Net) dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud. 

Pada tahun 2023 tersangka RD selaku Kepala Cabang PT. Info Media Solusi Net (ISN) yang menandatangani kontrak kerjasama dengan desa, juga berperan dalam menarik dan menyalurkan uang dari rekening PT. Info Media Solusi Net tanpa prosedur dan mekanisme perusahaan yang diatur oleh Undang-Undang.

Sedangkan tersangka MH, Ia selaku ASN menerima aliran uang yang bersumber dari dana kegiatan Pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023 dengan total Rp.1.840.950.000,00, dengan cara tersangka MA membuatkan rekening BCA Cabang Sekayu atas nama tersangka MA, yang selanjutnya kartu ATM beserta PIN dan mobile banking diserahkan kepada tersangka MH.

Terkait pasal yang disangkakan, untuk Tersangka RD  disangkakan melanggar

Primair :

Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001   Tentang   perubahan   atas   Undang-undang   Nomor   :   31   Tahun   1999   Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Subsidair :

Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dan untuk Tersangka MH :

Kesatu :

Primair :

Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001   Tentang   perubahan   atas   Undang-undang   Nomor   :   31   Tahun   1999   Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana; 

Subsidair :

Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Atau

Kedua :

Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*****

 

 

 

 

Tags

Terkini