Kejati Maluku Berhasil Menangkap Sekda Tersangka Kasus Tipikor di Pemkab Seram Bagian Timur

Sabtu, 17 Agustus 2024 | 22:59:24 WIB

MALUKU, LIPO - Tim Kejaksaan Tinggi Maluku berhasil menangkap dan mengamankan DPO tersangka tipikor berinisial DK,   Sekda Kabupaten Seram Bagian Timur di Kabupaten Seram Bagian Barat, pada Sabtu (17/08/24). 

Operasi penangkapan ini dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus Triyono Rahyudi, S.H.,M.H. 

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, SH.,M.H, mengatakan,  DK sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2021.

“Telah 3 kali dilayangkan panggilan namun tidak pernah dipenuhi, sehingga penyidik menetapkan tersangka DPO sejak 20 Maret 2024, oleh karena diketahui telah melarikan diri baik dari Kedinasan maupun lingkungan keluarga dan tempat tinggal tanpa diketahui keberadaannya,” kata Ardy. 

Terkait lokasi penangkapan, Ardy menjelaskan, DK ditangkap di salah satu rumah kontrakan di Desa Waimital Kabupaten Seram Bagian Barat. 

“DK langsung dibawa ke Kota Ambon dan diamankan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku untuk diperiksa sebagai tersangka dan diproses administrasi penahanannya,” ucapnya. 

“Sekitar pukul 17.15 Wit, Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku langsung membawa DK ke Rutan Kelas IIA Ambon untuk menjalani penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 17 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 05 September 2024 dan selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,” tambah Ardy. 

Sementara, Asisten Intelijen Rajendra D. Wiritanaya, S.H dalam press releasenya di depan awak media menyampaikan, bahwasanya selain selaku Sekda Kabupaten Seram Bagian Timur, DK juga  sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bersama-sama dengan terpidana Idris Lestaluhu selaku sebagai Bendahara, diduga melakukan pertanggung jawaban langsung dan tidak langsung dalam bentuk LS dan GU yang diduga dibuat fiktif, mark up. 

“Mereka  telah memanipulasi beberapa dokumen-dokumen keuangan pada saat pengajuan kwitansi-kwitansi dan SPM dari terpidana Idris Lestaluhu sebelumnya selaku Bendahara Pengeluaran dan tidak pernah dilakukan pengujian, namun oleh tersangka DK langsung ditandatangani dalam Kapasitas selaku pengguna anggaran.

Asintel menambahkan, DK sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Setda  Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2021.

“Kerugian Negara sebesar Rp. 2.582.035.800 berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Provinsi Maluku,” ucapnya. 

Terkait penangan Perkara Korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Setda Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2021, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku telah menyidangkan Bendahara Setda Kabupaten Seram Bagian Timur Idris Lestaluhu di Pengadilan Tipikor Ambon dan telah berstatus inkracht.*****

 

Tags

Terkini